utama

Hasil SKD 5.589 CPNS Tunggu BKN

Selasa, 6 November 2018 | 10:58 WIB
SERIUS: Para peserta tes CPNS saat sedang mengikuti seleksi, beberapa waktu lalu. DEPOK - Hingga kini Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. Belum mengetahui calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari 5.689 CPNS. Alasannya, hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati mengatakan, belum ada hasil jumlah secara keseluruhan karan masih menunggu pengumuman hasil SKD. Setelah itu kata dia, para peserta mengikuti Seleksi Kompetisi Bidang (SKB). "Untuk pengumumanya menunggu info dari BKN. Karena sekarang ini belum ada info dari BKN," kata Mary, kepada Radar Depok, kemarin. Tak hanya menunggu informasi dari BKN tapi juga menunggu seluruh instansi atau kabupaten dan kota selesai SKD. Lalu, kalau passing grade sendiri sudah ditentukan sesuai Permenpan nomor 37 Tahun 2018, dan seluruh peserta sudah diinfokan sebelum mulai tes. "Setelah tes, para peserta masing-masing sudah tahu dia lolos passing grade atau tidak. Yang menentukan lulus SKD dan berhak ikut SKB adalah BKN (Panselnas) bukan BKPSDM,” terangnya. Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menuturkan, sampai saat ini SKD masih berlangsung disejumlah wilayah kota dan kabupaten. Kemudian belum ada satupun instansi mengumumkan nama-nama yang lolos ke ujian SKB. "Nilai SKD masih diolah oleh BKN," kata dia. Ridwan menuturkan, ketentuannya hanya diambil tiga kali kuota saja untuk lolos ke fase SKB. Jadi misalnya formasi yang dilamar hanya ada satu kursi lowongan CPNS, maka hanya diambil tiga pelamar dengan nilai SKD tertinggi. Perlu diketahui, setelah dinyatakan lolos SKD, pelamar CPNS 2018 memasuki tahap selanjutnya, yakni SKB. Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen. Sedangkan 40 persen lainnya didapat dari SKD. Jika gagal dalam tahap SKB, maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal. Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya. SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara. Menurut jadwal, SKB akan dilaksanakan pada 22 November 2018 hingga 28 November 2018. Masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri tentang pelaksanaan SKB.(irw)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB