DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok 2018. Sayangnya, besaran yang diajukan buruh Kota Depok jauh dari ekspetasi. Alhasil, buruh se-Depok meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dicabut.
Seperti diketahui, penetapan upah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018. SK ditetapkan pada Rabu (21/11) petang. Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, ajukan UMK sebesar Rp4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018 sama sekali tidak disetujui. Menurut Wido, pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
UMK Depok 2018 Rp3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini memang mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp3.297.489. “Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya,” ucap Wido kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Berbicara kebutuhan dengan ditetapkan kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dari sebelumnya tidak bisa mencukupi kehidupan setiap bulan. Sebab, para buruh dilihat ada yang sudah berkeluarga. "Boro-boro beli rumah, sesungguhnya penetetapan UMK 2019 tidak cukup," ucap Wido.
Penetapan kenaikan UMK 8,03 persen, kata Wido sudah diatur dari PP Nomor 78 Tahun 2015. Tapi, adanya Dewan Pengupahan tidak berfungsi lagi, karena sudah peraturan dari pusat yang menentukan kenaikan UMK. "Harapan kami PP 78 2015 dicabut. Karena sudah 4 tahun dewan pengupahan tak berfungsi," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah mengaku, sudah dapat info dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat via whatsapp. Terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan.
Besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dal urutan keempat se-Jawa Barat.
UMK di Depok tahun 2019 naik menjadi Rp3.872.551 dari sebelumnya pada tahun 2018 UMK di Depok Rp3.584.700. Diah meminta untuk para pengusaha dapat membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan SK Gubernur tersebut.
“Ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerjanya yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK gubernur yaitu, Rp3.872.551,72,” ucap Diah.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief menyebutkan, keputusannya adalah 26 kabupaten/kota kenaikannya 8,03 persen, dan satu kabupaten yaitu Pangandaran kenaikannya 10 persen.
Ferry mengatakan, gubernur sengaja menggunakan kebijakan diskresi atau pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran sehingga mendapatkan penetapan kenaikan upah paling besar, di atas ketentuan PP 78. “Diskresi ini berdasarkan kondisi dan situasi, yang dalam pandangan pemerintah provinsi Jawa Barat, Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru ke depan,” kata dia.
Pangandaran misalnya tengah menunggu penetapan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bersama Kabupaten Sukabumi. Ferry membandingkan, diantara dua daerah tersebut disparitas upah masih relatif besar kendati sama-sama diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Kabupaten Sukabumi saat ini sudah pada posisi Rp2,791 juta, dibandingkan dengan Pangandaran Rp 1,716 juta, perbedaannya masih Rp 1 juta lebih. Jadi kita tidak bisa menyamaratakan,” kata dia.
Ferry mengatakan, diskresi tersebut menjadi tuntutan buruh, agar disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat tidak lagi terlalu lebar. Gubernur menjanjikan akan mempertimbangkan usulan buruh tersebut, kendati belakangan diskresi tersebut diberikan hanya untuk Pangandaran. “Gubernur akan menginformasikan lebih detil kenapa ada daerah tertentu yang dipilih,” kata dia.
Ferry mengatakan, dalam Surat Keputusan Gubenrur Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2018 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2019 ada tiga pengelompokan upah minimum di Jawa Barat. Kelompok pertama untuk upah yang sudah menembus Rp 4 juta. “Yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, serta Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18,” kata dia.
Kelompok kedua untuk upah minimum antar Rp 3-4 juta ada di 5 kabupaten/ktoa. Yakni Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88, Purwakarta Rp 3.722/299,94, serta Kota Bandung Rp 3.339.580,61.
Sementara mayoritas berada di rentang upah Rp 2-3 juta. “Ada 15 kabupaten.kota yagn UMK 2019 pada posisi di atas Rp 2 juta,” tandasnya.(irw/JPC)