IlustrasiDEPOK - Sempat ditunda, akhirnya tersangka oknum guru Sekolah Dasar di Tugu, Cimanggis atas kasus pencabulan terhadap belasan siswanya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan JPU dalam kasus tersebut, Andika dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pencabulan WA (24).
“Pelaku terbukti bersalah dan kami tuntut 14 tahun penjara,” kata JPU, Andika.
Sementara itu, kuasa hukum WA, Sabar mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Menurutnya, selama persidangan terdakwa belum mengakui telah melakukan perbuatan asusila. “Belum ada pengakuan dari WA, dia telah melakukan pencabulan,” kata Sabar.
Selain itu dia juga mengatakan dari saksi yang dihadirkan dari pihak tersangka yang juga merupakan siswa korban tidak mengakui ada pencabulan. “Dari hasil visum juga tidak ada bukti kuat bahwa korban dicabuli,” kata Sabar kepada Radar Depok.
Sementara itu sebelumnya, Andika menceritakan terdakwa kasus pelecehan seksual anak tersebut membantah dan menyatakan jika dirinya tidak melakukan sodomi terhadap puluhan siswanya termasuk lima korban yang dijadikan saksi dalam perkara ini.
“Ketika sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, dia (WA, red) menyangkal. Tapi saya tidak percaya. Terdakwa juga menyabut BAP yang ada di dalam berkasnya. Itu dikarenakan adanya intervensi penyidik,” ujar Dika di PN Depok, Rabu (14/11) lalu.
Dika menyebut dalam sidang sebelumnya lima bocah SD yang menjadi korban dihadirkan ke dalam meja hijau untuk bersaksi, kelima bocah SD itu pun membenarkan jika terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap mereka. Selain itu di dalam BAP terdakwa menandatangani berkas tersebut.
“Dari lima korban yang dihadirkan menyatakan WA telah melakukan asusila, terus soal BAP, terdakwa menandatangani berkasnya,” jelasnya.
Kuasa Hukum WA, Bagus mengatakan masih menunggu tuntutan yang akan diajukan JPU. Menurutnya kliennya tidak bersalah, karena kliennya belum mengkui perbuatan tersebut, dan mengisi berkas perkara dibawah tekanan polisi. “Kami masih menunggu tuntutan JPU, nanti akan kami jawab melalui Pledoi,” tukas Bagus.(rub)