utama

Ahli UI Datangi Bawaslu

Selasa, 14 Mei 2019 | 10:35 WIB
BERI PENJELASAN: Pakar IT, statistik, dan guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ronnie Higuchi Rusli saat memenuhi panggilan Bawaslu RI, sebagai ahli kesahihan quick count sejumlah lembaga survei. Foto: NET/TWITTER RADARDEPOK.COM, DEPOK – Guru besar Universitas Indonesia (UI) Prof Ronnie Higuchi Rusli memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sebagai ahli kesahihan hasil hitung cepat alias quick count sejumlah lembaga survei. Pemanggilan ahli UI tersebut, tampak di akun twitternya beberapa waktu lalu. Ronnie menulis 'Dipanggil Bawaslu untuk memberikan pendapat sebagai ahli tentang kesahihan quick count. Namun, disinformasi terkait hasil quick count masih saja ada meski pemungutan suara Pemilu 2019 telah berlangsung pada 17 April lalu. Muncul kabar keliru yang menyebutkan mengenai kehadiran akademisi UI Prof Ronnie dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, Jumat (10/5). Bawaslu dan Ronnie kemudian meluruskan informasi keliru tersebut. Peristiwa ini bermula saat Ronnie menulis twit mengenai kehadirannya dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Ronnie mengaku memberi keterangan sebagai ahli. Namun, kemudian muncul unggahan yang memberikan informasi keliru mengenai kehadiran Ronnie. Saat itu, sidang menjelaskan mengenai kesahihan quick count. Namun, disinformasi yang beredar adalah tidak ada satu pun pihak lembaga survei quick count yang hadir. Disebutkan juga bahwa semua anggota Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya "planga-plongo" alias bengong melihat pemaparan yang diberikan oleh Ronnie. Pesan itu juga menyebutkan bahwa Ronnie sebagai pakar IT, pakar statistik, dan guru besar UI. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebutkan, Ronnie bukan pihak yang dihadirkan Bawaslu sebagai ahli. Akan tetapi, Ronnie menjadi ahli yang dihadirkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. "Bukan Bawaslu yang mengundang bersangkutan. Intinya dia saksi yang dihadirkan pemohon (BPN) ya," kata Afifuddin, Senin (13/5). Dalam sidang tersebut, Bawaslu memang mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak pelapor atau BPN. Kemudian, pada sidang selanjutnya yang dilaksanakan pada Jumat (10/5), Bawaslu mengagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Terlapor, yakni KPU dan beberapa lembaga survei yang menggelar quick count Pemilu 2019. Sidang juga dihadiri oleh perwakilan lima lembaga survei, yakni Indobarometer, Poltracking, Indikator, LSI, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Sementara, Bawaslu juga mengklarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan akademisi Ronnie dalam twitnya pada akun @Bawaslu_RI. Tanggapan Ronnie Tak hanya dari pihak Bawaslu, Ronnie juga memberikan klarifikasi atas hoaks yang mengatasnamakan dirinya. Ia mengaku ditelepon oleh pihak BPN dan diminta kesediaannya untuk menjelaskan quick count di Kantor Bawaslu. "Saya datang ke Bawaslu diminta sebagai ahli, bukan saksi ahli, karena saya tidak menyaksikan apa-apa, tetapi sebagai dosen tetap UI yang mengajar statistik methoda kuantitatif/statistik di MM-UI dari tahun 1990-1997," ungkap Ronnie, Senin (13/5). Ronnie juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menuliskan dan mengucapkan (secara verbal) kalimat: "semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga-plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau." Kalimat itu berada dalam unggahan yang beredar di media sosial sejak Jumat silam. Setelah selesai pemaparan tentang quick count, Ronnie tidak menerima pertanyaan baik dari Bawaslu maupun dari pihak KPU. "Pertanyaan hanya dari pihak pelapor kepada saya. Itu saja," tandas Ronnie. Dalam sidang bersama Bawaslu tersebut, disebutkan bahwa Ronnie merekomendasikan lima hal untuk Pemilu atau Pilkada. Yakni lembaga survei quick count harus membuka ke publik dan juga ke Bawaslu RI dan KPU RI. Pertama, sumber pendanaannya. Kedua, perhitungan samplingnya. Ketiga, sumber daya manusia yang ambil sampling. Keempat, metode perhitungan quick count. Kelima, post audit penggunaan dana. Keenam, kepentingan publik harus terbuka. (kcm/gun/net/**)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB