RADARDEPOK.COM, DEPOK-Kasus pemalsuan surat pernyataan atas sertifikat nama Mugeni yang di lakukan mantan Lurah Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari Undang Hidayat masuk babak baru. Kemarin, kabarnya Undang yang kini menjabat sebagai Lurah Bojongsari sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Korban penyerobotan lahan seluas 6030 meter persegi, Abdul Kohar mengaku, dapat kabar dari kuasa hukumnya kalau Lurah Undang Hidayat sudah tersangka. Hasil ini sangat disyukurinya karena selama bertahun-tahun dia merasa dizolimi. Sejak lahannya diserobot dia harus pindah rumah bersama keluarganya. Padahal, secara sah lahan tersebut miliknya. "Saya hanya ingin lahan yang diakui Mugeni dikembalikan ke saya. Karena itu memang punya almarhum bapaknya," terang Abdul Kohar kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Jamalludin, Kuasa Hukum Abdul Kohar, korban penyerobotan lahan seluas 6.030 meter persegi di Rt 03/03, Kelurahan Pondok Petir Kecamatan, Bojongsari. Dia mengaku optimis tidak lama lagi Lurah Undang Hidayat dan H. Mugeni selaku terlapor kasus dugaan penyerobotan lahan milik Abdul Kohar, bakal segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kepastian perubahan status kedua terlapor diketahui setelah dirinya berupaya mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan. Dan pembuatan pernyataan palsu untuk kepentingan persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
" Saya dapat pastikan, kedua terlapor yakni Undang Hidayat dan H. Mugeni bakal segera dipanggil dalam status tersangka. Karena belum lama ini saya cek ke Polda ternyata surat penetapan tersangka sudah diterbitkan. Hanya saja belum dikirimkan ke kedua tersangka, " ujar Jamalludin, kepada Harian Radar Depok.
Jamal menuturkan, penetapan status tersangka bagi Undang Hidayat dan H. Mugeni merupakan tindak lanjut penanganan perkara nomor LP/2385/V/2018/PMJ/Dit Reskrimum, dengan tudingan membuat pernyataan palsu saat yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Pondok Petir.
Pada saat itu, lanjut Jamal, Undang Hidayat membuat surat pernyataan bahwa lahan milik AbduL Kohar yang dikuasai oleh H. Mugni memiliki akte jual beli dan pernyataan inilah yang kemudian dijadikan acuan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama H. Mugeni yang tentunya mengakibatkan kerugian bagi Abdul Kohar selaku ahli waris pemilik lahan letter C 246.
Dia menambahkan, banyak kejanggalan dari proses penerbitan SHM 04430 atas nama H. Mugeni terutama menyangkut alas hak yang digunakan sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
" Banyak keganjilan dan ketidak laziman dalam persyaratan pembuatan sertifikat 04430 diantaranya penggunaan alas hak yang berubah ubah, yakni letter C 246 dan Letter C 527, begitu juga objek tanah yang dimaksud pada Letter C 527 tidak maching dengan lahan yang dimaksud dalam peta Sertifikat, intinya semua rekayasa, " tegas Jamal.
Menimpali hal ini, Lurah Bojongsari, Undang Hidayat menjelaskan, sudah nenyampaikan semua kronologis dan bukti bukti dari mulai kuetansi pembayaran, buku C nya dari 426 nama Jana Janin sudah pindah ke C no527 Amsar bin Mungkin ke Polda Metro Jaya. Keterangan lurah sebelumnya yang menerangkan tanah tersebut adalah milik Amsar bin Mungkin yang di peroleh dari Jana bin Janin. Surat keterangan pernyataan tidak ada tuntutan dari keluarga Jana Janin setelah pembayaran pada waktu itu tahun 1996, tahun 1979. Di Ipeda pembayaran pajaknya sudah nama Amsar bin Mungkin bapaknya H. Mughni. Tanah tersebut sudah sejak lama dikuasai H. Mugni anak dari Amsar Bin Mungkin. Pembayaran PBB yang setiap tahunya adalah Keluarga Amsar bin Mungkin/H. Mughni. "Sampai saat ini saya belum dapat panggilan lagi sudah lama dg h. Mughni, itu prosesnya kalau mau lanjut masih panjang. Belum ada gelar perkara, kan dari hasil penyelidikan saya sudah klarifikasi semuanya," tandas Undang.(san/dik)