RADARDEPOK.COM, DEPOK - Hukuman berat menanti Bripka Rangga Tianto, pelaku penembakan Bripka Rachmat Effeni. Pelaku yang tercatat sebagai anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri ini, bakal dipecat dengan tidak hormat oleh kesatuannya.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Polairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara, saat melayat ke rumah duka Bripka Rachmat, Jumat (26/7).
Irjen Zukarnain mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum anak buahnya itu kepada pihak berwenang. Melalui proses hukum yang tengah bergulir, dia meyakini Brigadir Rangga akan menghadapi pemecatan.
"Pelaku sudah diserahkan ke Reserse untuk pidana umumnya, untuk etika dan disiplin kita ke Propam. Atas tindakannya, pelaku mungkin bisa dipastikan mendapat pemecatan, itu akan dilakukan melalui sidang kode etik," ujar Irjen Zulkarnain.
Dikatakan Zulkarnain, sesuai ketentuan di Mabes Polri, personel yang menjalani hukuman pidana lebih dari tiga bulan otomatis akan dipecat.
"Setelah pidana umum seperti peristiwa ini, dalam ketentuannya apabila dia dihukum tiga bulan lebih kurungan maka dapat dipecat," ungkapnya.
Melihat jenis kejahatan yang dilakuakan anak buahnya itu, besar kemungkinan anak buahnya akan mendapatkan hukuman pidana yang cukup berat.
"Saya pastikan ini akan lebih dari tiga bulan. Persyaratan pemecatan itu merupakan dasar bagi sidang kode etik. Mungkin bisa juga di-PTDH, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," pungkasnya. (dra)