DIBAWA KE PERSEMAYAMAN : Sejumlah anggota Polri membawa peti yang berisikan jenazah Bripka Rahmat Effendy (41) yang akan dibawa ke TPU Jonggol, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari kediamannya yang berada di Perumahan Permata Tapos Residence, Kecamatan Tapo, Jumat (26/7). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Brigadir Rangga Tianto, pelaku penembakan sesama polisi Bripka Rachmat di Mapolresta Cimanggis, Depok menjalani pemeriksaan kejiwaan, kemarin. Uji fisik dan tes urine pun turut disertakan dalam pemeriksaan. Hasilnya akan diketahui dalam dua pekan.
"Hasil psikologis butuh 14 hari observasi," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol, Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (29/7).
Uji fisik dan tes urine pun turut disertakan dalam pemeriksaan pelaku. Sebagai anggota Polri, Brigadir Rangga diperbolehkan memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api lantaran telah mendapatkan izin dan lolos tes kepemilikan. Dedi menyatakan, setiap enam bulan ada pemeriksaan terhadap pemilik senjata dan senjata api tersebut.
"Memang ada pemeriksaan tiap semester. Untuk senjata api surat (izin memiliki dan menggunakan) itu setahun sekali. Anggota Polri yang berhak memegang senjata api evaluasi tes jiwa dan penggunaan. Kalau tidak memenuhi syarat, artinya tidak dapat perpanjangan surat izin memiliki senjata api," tutur Dedi.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pelaku menembak rekannya karena tidak bisa mengendalikan emosi. Korban Bripka Rachmat, meregang nyawa lantaran tujuh peluru mengenai dada, leher, paha dan perutnya. Dia tewas di lokasi kejadian yakni ruangan SPK Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Brigadir Rangga nekat menembak karena kesal permintaannya tidak dituruti korban. Pelaku meminta korban untuk melepaskan keponakannya bernama FZ yang ditangkap karena memiliki celurit dalam tawuran. Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/7), sekitar pukul 20:50 WIB. Brigadir Rangga ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra mengatakan, selain hukum pidana, Brigadir Rangga Tianto juga akan menjalani proses hukum etik.
"Brigadir Rangga Tianto akan menjalani proses penyidikan hingga ke peradilan setelah itu akan menjalani sidang komisi kode etik Polri," ujar Asep ketika dikonfirmasi.
Dia mengungkapkan, saat ini Rangga Tianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Brigadir RT (Rangga Tianto) ditahan di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penembakan itu tidak boleh terjadi lagi. Unit Propam turun tangan untuk memproses pelaku, Rangga terancam dipecat. "Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses penerbitan izin senjata juga akan kami dalami apakah dia memenuhi syarat atau tidak," kata Listyo, Jumat (26/7).
Dia meminta, para komandan satuan agar betul-betul mengawasi perilaku anggota yang memiliki senjata api senpi. "Bagi yang memiliki kecenderungan emosional lebih baik dicabut, penggunaan senjata api sudah ada standar operasional prosedur dan harus betul ditaati. Pelanggaran terhadap hal tersebut harus diberikan sanksi," tutur Listyo.(tir/JPC/hmi)