utama

DPC, DPW, DPP PKB Dilaporkan oleh Babai

Kamis, 8 Agustus 2019 | 10:54 WIB
MENDAFTARKAN GUGATAN : Caleg terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Babai Suhaimi didampingi pengacaranya Mujahid Alatief mendatangi Pengadilan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Rabu (7/8). Hal tersebut dilakukan untuk membuat pengaduan dan mendaftarkan gugatan terkait pemecatan dirinya dari PKB. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pascapemecatan sepihak oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg terpilih di Dapil VI Babai Suhaimi didampingi kuasa hukumnya, Muhajid A Latief mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok, Rabu (7/8). Babai menyatakan, ia ke PN untuk menyampaikan haknya gugatan ke PN terkait surat pemberhentian dirinya sebagai anggota DPC PKB Kota Depok. Selain ke PN, Babai juga menyerahkan bukti pendaftaran gugatan ke KPU Kota Depok. “Alhamdulillah, sudah kami sampaikan dan diterima,” kata Babai kepada Radar Depok. Sebelumnya, pada Selasa (6/8) Babai sudah menyampaikan gugatan ke Majelis Tahkim DPP PKB. Tidak hanya itu, ia juga mendatangi Mapolresta Depok melaporkan tindakan tidak patut dengan delik fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua DPC PKB Depok, Selamet Riyadi. “Yang dilaporkan dalam gugatan ada tiga pihak, DPC, DPW, dan DPP PKB. Rinciannya nanti pak Muhajid yang menjelaskan,” ucap Babai. (cky)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB