utama

Wapres JK Soroti Pembangunan UIII di Depok

Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:12 WIB
BERMASALAH : Proyek Pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis harus menghadapi kendala. Sehingga proses pembangunan gedung rektorat UIII akan molor pengerjaannya.FOTO : RUBIAKTO/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Sekitar dua bulan lagi atau Oktober 2019, batas waktu pembangunan Tahap I Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), yang terletak di pemancar RRI Jalan Raya Bogor Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya bakal berakhir. Dan diprediksi proses pembangunan bakal molor. Pasalnya, pembayaran biaya kerohiman bagi warga terdampak proyek tersebut hingga kini belum diterima warga. Diketahui, warga saat ini masih memilih menempati lahan milik UIII. Terkait progres Pembangunan Strategis Nasional (PSN) yang tersendat, Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) hari ini berencana akan meninjau ke lokasi proyek. JK ingin meninjau langsung proses pembangunan dan pembebasan lahan UIII. “Iya, pak Wapres JK akan meninjau langsung ke lokasi proyek Kamis (22/8),” ungkap PPPK UIII, Syafrizal kepada Radar Depok, Rabu (21/8). Syafrizal menegaskan, pembangunan UIII Tahap I memang sudah ditargetkan rampung pada Oktober 2019. Namun, proses pembangunan gedung rektorat, dan perpustakaan yang menjadi tanggung jawab PT Waskita belum juga dikerjakan. Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur jalan dan pagar di lahan yang masih dikuasai warga masuk ke dalam tanggung jawab PT Brantas Abipraya juga tidak bisa dikerjakan. "Pak Wapres akan meninjau terutama pada bangunan yang belum bisa dikerjakan, karena masalah uang kerohiman yang belum diterima warga," tutur Syafrizal. Syafrizal menilai, warga sebenarnya tinggal mengambil uang yang telah ditentukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), dia juga tidak bisa begitu saja menambah biaya uang kerohiman yang telah ditentukan. "Harga telah ditetapkan, kami tidak bisa menambahkan begitu saja sesuai permintaan warga, karena warga tidak memiliki hak sanggah," kata Syafrizal. Menurutnya, jika ada biaya yang menyalahi perhitungan dari KJPP kemungkinan besar proses tersebut akan di soroti KPK. "Kalau harga lebih besar dari ketentuan KJPP, siap-siap warga penerima uang kerohiman dan panitia pembebasan lahan segera di proses KPK," tandas Syafrizal. Diberitakan sebelumnya, pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Pemkot Depok, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan warga terdampak pembangunan UIII kembali menemui jalan buntu alias deadlock. Warga mengaku kecewa dengan tim pembangunan UIII, karena mereka tidak menghadirkan KJPP sebagai tim appraisal sesuai janji sebelumnya, guna menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi dasar KJPP menentukan harga lahan yang dikuasai warga. Karo Pemprov Jabar, Dany Ramdhan mengatakan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait uang kerohiman untuk warga hanya menandatangani sesuai perhitungan yang telah dilakukan KJPP. Berdasarkan SK Gubernur yang telah dikeluarkan, Pemprov Jabar ditugaskan mengawal dan memfasilitasi instansi pemerintah, atau milik swasta. Terlebih PSN pembangunan UIII. “Pemprov mendapat atensi dari Presiden, dan Wapres, Gubernur diminta menyiapkan lahannya. Disepakati menggunakan tanah eks RRI yang sertifikatnya sudah dialihkan ke Kemenag RI,” kata Dany Ramdhan kepada Radar Depok. Sementara itu, kuasa hukum warga yang terdampak pembangunan UIII, Andi Tatang Supriadi menyebutkan, warga belum mau menerima harga yang telah ditentukan KJPP. Pihaknya meminta KJPP tetap menjelaskan secara rinci dari mana harga yang telah ditetapkan. “Angka tersebut dari mana, masyarakat harus tahu, harus transparan untuk menentukan harga,” kata Tatang. (rd)   Jurnalis : Rubiakto Editor  : Pebri Mulya  

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB