PASANG BALIHO PEMBERITAHUAN : Petugas Satpol PP Kota Depok sedang memasang sebuah baliho yang berisikan imbauan agar penggarap lahan RRI segera mengosongkan lahan tersebut karena akan dilakukan pembangunan UIII. FOTO : INDRA SIREGAR / RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemasangan plang pemberitahuan pengosongan lahan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berbentuk baliho, sempat ditolak warga. Bahkan sejumlah warga yang masih bertahan di lahan tersebut, sempat cekcok dengan petugas dari Tim Penertiban Lahan UIII, Kamis (5/9).
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memilih menghindar, hingga akhirnya plang tersebut tetap terpasang.
Warga tetap beralasan dan meminta tambah uang ganti rugi, karena uang kerohiman yang ditawarkan dianggap masih terlalu kecil.
Ketua RT02/09 Kelurahan Cisalak, Sarjana membenarkan bahwa saat kejadian warga melakukan perlawanan ketika petugas akan memasang plang pemberitahuan tersebut, hingga terjadi adu mulut antara warga dengan petugas.
“Sempat cek cok mulut dengan petugas, kami tetap bertahan, dan tidak ada pekerjaan (pembangunan, red) sebelum tuntutan warga dipenuhi,” kata Sarjana.
Warga yang menolak ganti rugi dari Kementerian Agama, tidak ingin ada pengosongan lahan sebelum proses ganti rugi selesai.
“Kami tolak ketika mereka (Satpol PP) mau pasang plang. Akhirnya mereka memasang di dalam yang dekat dengan pembangunan,” ujar Sarjana.
Sarjana menyebut warganya mengancam akan membangun pagar. Hal ini untuk menghalangi pembangunan gedung UIII sebelum proses ganti rugi tuntas.
“Sampai kapan pun kami akan tolak kalau tidak ada kejelasan ganti rugi. Dan kita akan pasang pagar keliling di tanah yang kami tempati,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Warga, Tatang Supriadi mengatakan bahwa pemasangan plang dilakukan Satpol PP pukul 11.00 WIB. Dengan adanya pemasangan plang, dia berencana mengirim surat ke Pemkot Depok untuk menunda penertiban.
“Kita akan kirim surat penolakan kepada Walikota Depok terkait hal tersebut,” singkat Tatang.
Isi pemberitahuan dari Tim Penertiban Lahan UIII pengosongan lahan proyek pembangunan kampus UIII, di antaranya Tanah ini milik Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Sertifikat Hak Pakai No.00002 seluas 1.425.889 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pemancar Cimanggis Kelurahan Cisalak Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.
Kemudian poin kedua, Kepada seluruh penghuni bangunan dan/atau penggarap lahan segera mengosongkan lahan dan membongkar bangunan maupun material yang berdiri di atasnya secara sukarela.
Ketiga, apabila tidak melakukan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau perintah pembongkaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah pihak sudah melakukan peninjauan ke lahan UIII, mulai dari pihak kampus UIII, Polresta Depok hingga Satpol PP. Tim juga menyosialisasikan agar warga yang masih bertahan di sekitar lokasi segera pindah. Namun, warga sempat menyampaikan bahwa mereka tidak menolak pembangunan, melainkan hanya meminta uang kerohiman yang ddibayarkan sepadan dengan yang diharapkan warga. (rd)Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya