utama

Calon Independen Siapkan 85.107 Dukungan

Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:16 WIB
KOMPAK : Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Depok melakukan rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan Pilkada Depok 2020 di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Kartini Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas. FOTO : KPU KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan Pilkada Depok 2020, harus menyertakan minimal 85.107 dukungan sebagai persyaratan. Hal tersebut, disampaikan pada rapat pleno penetapan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan, di kantor KPU Depok, Jalan Kartini, Pancoranmas. “Alhamdulillah, kami telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan di Pilkada Depok 2020. Jumlahnya, 85.107 dukungan,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada Radar Depok. Ia menjelaskan, jumlah tersebut didapat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok pada Pemilu terakhir, yakni 1.309.338 pemilih. Sehingga, pengalihnya sesuai undang-undang adalah sebesar 6,5 persen. Jadi, jumlah dukungan minimal calon pasangan perseorangan sebesar 6,5 persen dikalikan 1.309.338 didapat angka 85.106,97 pendukung. “Dibulatkan ke atas menjadi 85.107 pendukung,” jelasnya. Dukungan tersebut, sambung Nana, nantinya dibuktikan dengan surat dukungan melampirkan copy KTP dan harus tersebar minimal enam kecamatan dari sebelas kecamatan yang ada di Kota Depok. Selain itu, sambung Nana, pihaknya juga melaksanakan penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD bagi pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020. “Setelah ini, kami akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, terkait persyaratan calon perseorangan atau independen,” tegasnya. Sementara, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Depok, Jayadin menambahkan, untuk penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD bagi pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, yakni 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Depok. “Jadi, minimal 10 kursi dan 25 persen dari suara sah, yakni 254.579 suara berasal dari Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Depok,” ucap Jayadin. Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sikap arogan KPU yang melangsungkan pleno secara tertutup. Meski aturannya demikian, namun sikap terbuka KPU dalam menetapkan hal-hal sensitif, seperti penetapan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan merupakan bentuk kepercayaan diri KPU terhadap langkah yang diambilnya. “Di Jawa Barat, hanya KPU Kota Depok yang plenonya tertutup,” ucap Dede. Padahal, sambung Dede, kewajiban Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan tahapan sesuai aturan. Untuk itu, pihaknya meminta KPU hadir memberikan keterangan. Sebab, Bawaslu Kota Depok tidak bisa mengkonfirmasi langsung pada saat pleno. “Syarat minimal dukungan calon ini kan sangat berpotensi sengketa, ini juga dalam koridor pencegahan,” kata Dede. (rd)   Hasil Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan Jumlah: 85.107 Dukungan DPT Kota Depok: 1.309.338 Pemilih Persentase Dukungan: 6,5 Persen Lampiran: - Copy KTP - Tersebar minimal 6 Kecamatan   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB