utama

Pengamat : Depok Jadi Target Prostitusi Online 

Sabtu, 16 November 2019 | 10:22 WIB
KASUS : Dimas Prasetya (19) ditangkap Unit Krimum Polres Metro Depok di Apartemen Margonda Residence 5 pada Jumat (15/11). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tertangkapnya mucikari Dimas Prasetya (19) oleh Unit Krimum Polres Metro Depok di Apartemen Margonda Residence 5 pada Jumat (15/11), menurut Pengamat Sosial Vokasi UI, Devi Rahmawati menyebut, hal tentang prostitusi online bukan fenomena baru. Kehadiran teknologi online telah merubah banyak profesi. Salah satunya adalah profesi bawah tanah seperti penjual narkoba maupun pelaku prostitusi. Mengingat internet mampu memberikan insentis bagi pekerja-pekerja bawah tanah. Menurutnya, anonimitas membuat mereka tidak perlu merasakan stigma atau label. Sebagai orang yang bekerja pada bidang  bersifat ilegal seperti prostitusi. Karena anonimitas di dunia internet menyamarkan identitasnya. Mereka lebih mudah untuk praktek tanpa menanggung resiko. Di masa lalu ketika prostitusi sifatnya offline. Dengan mudah  memberikan label atau stigma kepada orang yang bekerja di wilayah tertentu. Misalnya, kalau offline ada wilayah tertentu yang dianggap sebagai tempat ekonomi bawah tanah seperti prostitusi. Kemudian, lanjut Devi, dengan kehadiran online merek tidak lagi membutuhkan marketing. Mengingat mereka bisa menjajakan dirinya secara mandiri atau independen. Sehingga apartemen atau tempat-tempat lain yang sebenarnya dahulu kawasan privat, jadi tidak steril lagi. “Depok menjadi kawasan penyanggah Jakarta. Artinya, sekarang tidak ada lagi orang yang benar-benar tinggal di Jakarta. Kini Depok  jadi target dari konsumen prostitusi online tersebut,” ujarnya kepada Radar Depok. Jadi tidak heran kemudian Depok menjadi salah satu tempat yang berpotensi, menjadi kawasan para pelaku prostitusi untuk memanfaatkannya. Sebelumnya, Dimas Prasetya (19) ditangkap Unit Krimum Polres Metro Depok, di Apartemen Margonda Residence 5. Pria asal Jalan Madrasah II RT4/2, Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk Jakarta Barat ini, ketahuan menjual gadis SMA kelas IX bernama SP, sebesar Rp2.000.000. Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Deddy Kurniawan menjelaskan, awalnya Senin, 11 November 2019 sekitar pukul 21:00 WIB. Dimas mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari seseorang yang mengaku bernama Ferdinan. Dalam pesannya tersebut, Ferdinan meminta kepada pelaku untuk dicarikan perempuan kelas XI SMA, tetapi Dimas tidak merespon Watsapp tersebut. Hingga pada Selasa, 12 November 2019 sekitar pukul 16:00 WIB, Dimas bertemu dengan SP dirumahnya. Dalam pertemuan tersebut, SP membutuhkan uang. Setelah itu, Dimas pun memberitahukan kepada SP, ada tamu yang ingin dilayaninya. SP pun langsung memasang tarif senilai Rp2.000.000. Dimas pun menyampaikan harga tersebut kepada Ferdinan, dan langsung menyetujui harganya. “Ferdinan juga meminta kepada Dimas untuk mengantar SP ke apartemen di kawasan Jalan Margonda,” terangnya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Sesampainya di apartemen yang dijanjikan, SP diajak Dimas ke lantai 16 untuk bertemu dengan Ferdinan. Sebagai uang muka pemesanan SP, Dimas diberikan Rp500.000. Dan Dimas pun turun ke lantai dasar. Naasnya, sesampainya di lantai dasar, Dimas ternyata sudah dipantau polisi dan langsung ditangkap serta dibawa ke Mapolrestro Depok. Akibat perbuatannya, Dimas dikenakan Pasal 76i Jo Pasal 88 No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena, yang dilakukan pelaku termasuk kasus tindak pidana. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. “Dari tangan Dimas, kami berhasil menyita satu unit Handphone merek Samsung J3 Pro warna Gold, dengan nomor : 089622416xxx dan uang tunai sebesar Rp500.000,” terangnya. (rd)   Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Ivanna Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB