DIPINDAHKAN : Sejumlah barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok dipindahkan petugas, Selasa (19/11). Hal tersebut untuk menata kembali lingkungan kantor kejaksaan yang telah dipenuhi ratusan barang bukti hasil kejahatan kasus First Travel dan Koperasi Pandawa. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan tak terima, dengan hasil putusan kasasi yang menyatakan aset First Travel diberikan negara. Pasangan suami-istri yang membuat ribuan jamaahnya terkatung-katung itu, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum bos First Travel, Pahrur Dalimunthe mengaku, akan mengajukan PK terkait penyitaan aset itu. “Klien kami (Andika Surachman) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,” kata dia kepada PojokSatu.id (Grup Radar Depok), Selasa (19/11).
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah pihaknya mengklaim menemukan bukti baru. Di antaranya, kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. Rencananya, upaya hukum luar biasa itu akan diajukan dalam dua pekan ke depan. “Detailnya akan kami sampaikan saat pengajuan PK,” ucap Pahrur.
Di sisi lain, Pahrur menambahkan, kliennya sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut putusan kasasi MA dinilai bermasalah. Karena aset First Travel seluruhnya dirampas negara. “Karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah),” terang Pahrur.
Sementara, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan soal putusan MA tersebut. Mengenai dasarnya kenapa bisa aset milik First Travel dikembalikan oleh negara. Padahal yang merugi adalah para jemaah.
“Atas dasar apa negara merampas harta Jamaah? Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jamaah, wah gimana ceritanya,” ujar Abbas di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, negara juga tidak bisa sewenang-wenang mengambil aset milik First Travel yang terkesan sangat cepat untuk dilelang. Pasalnya, dalam kasus ini masyarakatlah yang menjadi korban penipuan dan banyak dirugikan. “Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu, ya enggak bisa dong,” katanya.
Di hari kedua kemarin, Kejaksaan Negeri Depok masih memindahkan sejumlah aset perkara jenis kendaraan mobil dan sepeda motor ke Gedung Kejaksaan Negeri Depok yang lama. Aset yang dipindahkan itu termasuk mobil milik bos First Travel.
Pantauan Radar Depok di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Selasa (19/11). Beberapa mobil dan motor sudah diangkut satu per satu menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan (Dishub) Depok.
"Iya dipindahkan, ini (rencana) sebelum First travel heboh ini emang program Pak Kajari baru (Kajari Yudi Triadi) ini kan barang bukti terlalu banyak di kantor kami, sehingga ini kan merusak pemandangan kita jadi terganggu. Jaksa-jaksa ini kalau parkir kan di luar, kita nggak lah," kata Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih kepada Radar Depok, Selasa (19/11).
Kosasih mengatakan, aset yang dipindahkan bukan hanya yang berasal perkara First Travel. Aset berupa kendaraan ini dipindahkan ke Kantor lama Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Siliwangi, Margonda, Depok.
"Ini bukan hanya perkara First Travel aja, barbuk First Travel kan hanya berapa unit saja nggak banyak, yang banyak kan barbuk seperti perkara lain seperti pandawa dan lain lain," tandasnya.(rd/jwp)Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71), Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto)Editor : Pebri Mulya