utama

Sidang Uji Materi Kasus First Travel : MK Beri Waktu Perbaikan 14 Hari

Rabu, 11 Desember 2019 | 10:06 WIB
GUGATAN DITOLAK : Puluhan jamaah memadati Pengadilan Negeri Kota Depok dalam agenda putusan gugatan perdata kasus First Travel, Senin (02/12). Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan perdata para jamaah korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK     RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi pasal yang jadi dasar perampasan aset First Travel. Dalam sidang pendahuluan itu, MK meminta pemohon memperbaiki berkas dan menjelaskan legal standing empat orang pemohon. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/12), meminta pemohon menimbang lagi gugatannya. Pemohon adalah pengacara, Pitra Ramadoni. "Bayangkan kalau dikembalikan pada korban dalam kasus yang sudah ada, yang sudah mendapat putusan yang inkrah kan dari MA, dikembalikan kepada korban, catatan korbannya siapa saja yang puluhan ribu itu ada nggak? pengadilan bisa mencari nggak?" kata Arief. "Kalau misalnya direksi First Travel sudah menghilangkan data itu, terus data itu diperoleh dari mana? Kalau misalnya putusan hakim akhirnya mengikuti yang Anda minta, dikembalikan kepada korban, data korban sudah nggak ada semua," sambung Arief. Arief, yang juga guru besar Universitas Diponegoro, meminta pemohon menimbang sisa-sisa aset First Travel yang ada. Jangan sampai malah putusan merugikan jemaah. "Terus uang yang dikumpulkan dari para korban itu sudah berkurang, berkurang karena apa, dipakai foya-foya direkturnya, atau pengelola, dipakai membayar gaji, sudah dipakai memberangkatkan orang-orang itu umrah, tinggal sisa sedikit, itu disita dan dikembalikan kepada korban, korban bisa terpenuhi nggak?" cetus Arief. Pemohon juga dicecar soal legal standing saudara. Pemohon Pitra Ramadoni yang juga pengacara lalu menjawab bahwa dia dan pemohon mengalami kerugian potensial. Sedangkan kerugian aktual dialami klien mereka. Arief lalu menimpali jawaban Pitra tersebut. Menurut Arief, potensi kerugian itu harus dijelaskan dalam perbaikan permohonan. "Harusnya kan klien anda yang jadi principal, kalau anda jadi pemohon berarti kerugiannya masih potensial, sebutkan di situ," ujar Arief. Selain itu, MK meminta pemohon lebih menjelaskan petitum mereka. Pitra pun berjanji akan memperbaiki permohonan tersebut. "Kami akan perbaiki dan adopsi masukan-masukan dari yang mulia," kata Pitra. Dalam sidang tersebut, hakim memberikan waktu perbaikan 14 hari kepada kepada pemohon. Batas akhir penyerahan perbaikan itu adalah 24 Desember 2019. Sebelumnya, Pitra Ramadoni mengajukan judicial review (JR) pasal yang menjadi dasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok-MA dalam memutuskan perampasan aset First Travel. Pitra menilai itu bertentangan dengan UUD 1945. Pitra mengacu pada Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, di mana dalam pasal itu menerangkan setiap orang berhak memiliki hak miliknya dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Sementara itu, Pengacara korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, ada dua sifat kerugian konstitusi yang ia lihat dari Pasal 39 KUHP dan Pasal 46 KUHAP dalam putusan First Travel. Dua sifat itu, yakni faktual dan potensial. "Kerugiannya itu bersifat faktual dan potensial. Potensial itu kita sebagai advokat wajib menguji ini karena ditakutkan kemudian hari bakal ada putusan-putusan yang menerapkan pasal tersebut, merampas aset korban tindak pidana," jelas Pitra usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). Karena itu, ia meminta MK untuk mempertegas frasa dalan pasal-pasal tersebut. Salah satunya yang terkait Pasal 39 KUHP, yakni boleh hak milik korban tindak pidana dirampas kepada negara sepanjang hal tersebut tidak merugikan korban tersebut. Menurutnya, perampasan hak milik korban tidak boleh dilakukan karena ada Pasal 28 A UUD 1945. "Dalam penerapan pasal tersebut kita khawatir bakal ada putusan-putusan seperti ini lagi. Kita ambil contoh seperti putusan kasus First Travel tersebut agar dipertegas lagi pasal penerapan dalan kasus First Travel, yakni Pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP," pungkasnya. (rd/net)   Jurnalis : Agung HR (IG : @agungimpresi) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB