HASIL KEJAHATAN : Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK,COM, SUKMAJAYA - Pihak Kepolisian berhasil membekuk dua remaja pelaku spesialis pencurian spion mobil. Pelaku berinisial MHK berusia 14 tahun dan BH 16 tahun, ditangkap saat melancarkan aksinya di rumah Elwan Batubara (53) di Kampung Sidamukti, Kecamatan Cilodong.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menuturkan, dari tangan kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, berhasil disita barang bukti satu buah karung yang berisipan spion mobil hasil curian.
"Pelaku berinisial MHK 14 tahun dan BH 16 tahun. Kejadian pukul 03.00 WIB, hari Sabtu (25/01). Di dalam karung yang dibawanya ada lima buah spion hasil curian," ungkapnya.
Diketahui modus pelaku, yakni dengan memanjat pagar rumah sasaran, lalu masuk ke garasi dan langsung mengincar spion mobil yang menjadi targetnya.
"Tapi sayang, di aksinya kali ini pada saat mematahkan spion, korban atau pelapor mendengar suara itu dan segera membangunkan saksi (Apriyanto) dan mengejar pelaku. Sekitar 400 meter dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap," terangnya.
Saat itu, ada anggota kepolisian dari Polsek Sukmajaya yang sedang melakukan patroli, dan mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek Sukmajaya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pencurian dengan pemberatan Pasal 365 KUHP. (rd)Jurnalis : Arnet Kelmanutu (IG : @kelmanutuarnet)Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)