utama

Sekolah di Depok Pecat Siswi Nikah Sirih

Selasa, 25 Februari 2020 | 08:15 WIB
KBM : Suasana SMK Multicomp Depok di Jalan H Hasbullah, Kelurahan Kalimulya, Cilodong Kota Depok saat kegiatan belajar mengajar (KBM). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dunia pendidikan di Kota Depok terguncang, Senin (24/2). Sekolah dan orangtua siswa beda pendapat terkait siswa APM yang tiba-tiba dipecat. Berdasarkan surat pernyataan tertanggal Senin 17 Februari 2020, tidak dijelaskan apa kesalahan APM. Dalam surat tersebut hanya pernyataan pengunduran diri APM yang ditanda tangani orangtuanya AS diatas materai, dan pihak SMK Multicomp Depok. Yang jelas, APM terancam kehilangan masa depannya lantaran sekolah telah mengeluarkannya akibat merokok dan telah menikah. Ayah APM, AS mengaku, kecewa dengan keputusan sekolah. Apalagi, keputusan tersebut tanpa alasan yang jelas. "Saya kaget dan disuruh tanda tangan surat pengunduran diri, dan saya tanya ke pihak sekolah dapat darimana informasi tersebut (AP telah menikah siri)," ujar AS. AS menyebut, putrinya memang sudah menikah siri. Namun, APM tidak tinggal dengan suaminya. Sebab, AS masih memiliki tanggung jawab menyekolahkan putrinya hingga lulus. "Saya agak keberatan dengan pihak sekolah yang mengeluarkan anak saya. Padahal anak saya ini masih punya masa depan dan masih kelas 1 SMK," ujarnya. AS sempat memohon kepada pihak sekolah agar tidak mengeluarkan putrinya. Namun, kepala sekolah di sana tetap ingin yang bersangkutan keluar. "Saya sudah mohon sampai 2 kali agar anak saya tetap bisa bersekolah ditempat tersebut," bebernya. Adanya tudingan tersebut, Kepala SMK Multicomp Depok, Sulastri menjelaskan, anak dengan inisial APM masuk ke SMK Multicomp Depok awal tahun ajaran 2019/2020. Yang bersangkutan sebelumnya pernah sekolah di SMK Swasta di Kota Depok. Awal tahun ajaran, tepatnya di semester satu yang bersangkutan sudah beberapa kali orang tuanya dipanggil. Ini dikarenakan masalah kehadiran dan beberapa kasus pelanggaran lainya. Seperti, memakai kontak lensa berwarna, memakai make up dan tidak mengerjakan tugas. “Begitu juga di semester kedua dimana masalah yang semula terjadi di semester satu terulang lagi,” jelas Sulastri dalam keterangannya yang diterima Radar Depok, Senin (24/2). Menurutnya, karena tugas sekolah mendidik siswa. Maka, pihak sekolah telah melakukan berbagai upaya demi anak didiknya berpendidikan. Sekolah juga memantau siswa dari sosial media (Medsos)-nya. Kalau dirasa meresahkan akan dilakukan pemanggilan untuk dibimbingan dan diberi penyuluhan. “Contoh kasus yang bersangkutan yaitu dia merokok di salah satu foto sosmednya,” tegasnya. Kasus terberat lainnya yang menimpa APM, lanjut kepsek, pada  Jumat 14 Februari 2020. Saat jam soal Jumat dia membawa rokok dan merokok di kelas, dengan mengajak teman-teman perempuannya. “Jadi kami lakukan kroscheck. Ternyata APM yang mengajak dan membawa rokok tersebut di dalam kelas,” bebernya. Jadi permasalahan yang bersangkutan (APM, red), yang pasti bukanlah masalah ketidak perawanan. Akan tetapi yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan pelanggaran, dan telah membuat kegaduhan dikalangan teman-temannya. “APM juga selalu menceritakan bahwa pernah menikah,” jelasnya. Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II, Aang Karyana mengungkapkan, pemecatan AMP sudah melalui tahapan panjang yang di kaji pihak sekolah. “Pihak sekolah juga tidak langsung serta merta mengeluarkan, tetapi berdasarkan info dari sekolah siswi tersebut telah beberapakali melakukan pelanggaran yang sama. Sehingga itu memang menjadi solusi yang dinilai tepat oleh sekolah,” ucapnya kepada Radar Depok, Senin (24/2). Dia pun mengungkapkan, walaupun jalan yang dipilih adalah siswi tersebut dikeluarkan, tetapi dia berharap agar siswi tersebut tetap melanjutkan sekolah ditempat lain sebagai mana mestinya. “Kalupun harus dikembalikan kepada orangtua, sekolah asal harus memfasilitasi persyaratan untuk pindah ke sekolah lain, intinya dia harus tetap sekolah dan cabang dinas siap memfasilitasi,” jelasnya.(rd)   Jurnalis : Tim Radar Depok Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya), Jurnalis : Fahmi Akbar (IG : @akbar.fahmi.71)

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB