Rektor UI, Prof Ari Kuncoro.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Berdasarkan ketetapan World helath Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi, membuat Universitas Indonesia (UI) menetapkan sejumlah langkah dan antisipasi.
UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sesuai pedoman yang diberikan Kementerian Kesehatan guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit. Baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
“Selama masa pandemi infeksi Covid-19, UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak datang ke kampus UI, apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar,” ungkap Rektor UI, Prof Ari Kuncoro.
Selain itu, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut diminta untuk melaporkan diri pada sistem surveilens Covid-19 UI.
Meski begitu, UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan sejumlah kebijakan. Di antaranya, sejak Rabu (18/3) hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020 mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedoman penyelenggaraan PJJ selama masa pandemi infeksi Covid-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan.
“Pimpinan fakultas dan program studi diminta memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk menyelenggarakan PJJ,” ujarnya.
Selain itu, menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan. Atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain. Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 yang sebaik mungkin.
Pada poin lainnya, pimpinan UI juga meminta para mahasiswa yang menghuni asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar kampus UI untuk sesegera mungkin kembali atau pulang ke rumah orang tua dan keluarga masing-masing. Sementara mahasiswa yang karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan asrama UI dan rumah kost di sekitar kampus UI agar melaporkan diri kepada kepala asrama UI , dan kemudian akan dipantau.
“Tunda atau batalkan kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang sedemikian rupa, sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19,” tegasnya.
UI juga melarang dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke luar negeri bagi mahasiswa Kelas Khusus Internasional.
“Pimpinan fakultas dan program studi harus berkoordinasi dengan perguruan tinggi mitra di luar negeri, untuk mencari penyelesaian yang sebaik-baiknya atas konsekuensi administratif dan akademik dari larangan ini,” tandasnya. (rd)Jurnalis : M. Agung HR (IG : @agungimpresi)Editor : Pebri Mulya