utama

Biaya Haji Embarkasi Jakarta Rp34.772.602

Selasa, 17 Maret 2020 | 09:14 WIB
KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI : Sejumlah calon jamaah Haji bersiap saat akan berangkat ke asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur dari Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 per embarkasi sudah ditetapkan Presiden Jokowi melalui Keppres tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020. Bagaimana dengan Kota Depok? Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama kota Depok, Hasan Basri menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kanwil Jawa Barat. “Iya, kami masih menunggu Juklak dari Kanwil,” singkat Hasan kepada Radar Depok. Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh dalam siaran persnya, mengatakan Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020. Setelah itu tahapan selanjutnya, adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji. “Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai 17 Maret 2020, dilakukan dengan mata uang rupiah,” terang Maman. Kemudian jamaah dapat menyetorkan Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau nonteller. Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkannya berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Hingga saat ini Kemenag terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri sesuai jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. “Pemerintah juga telah membedakan istilah BPIH dan Bipih,” ujarnya. Perlu diketahui, BPIH adalah istilah biaya nyata keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji baik direct cost dan indirect cost. Sementara Bipih adalah biaya yang dibayarkan jamaah calon haji reguler tanpa indirect cost, karena biaya tidak langsung itu dibayar pemerintah melalui subsidi dan dana optimalisasi setoran jamaah calon haji. Hal tersebut, berbeda dengan Bipih haji daerah yang umumnya tidak mendapatkan pemotongan biaya indirect cost, karena dibayar langsung oleh otoritas pemerintah daerah terkait. “Kami tinggal menunggu pelunasan dari jamaah haji. Biaya haji asal Kota Depok yang ikut Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.772.602,” tandasnya. (rd/jpnn)   Jurnalis : Rubiakto (IG : @rubiakto) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB