utama

Guru dan Staf Tugas di Rumah, Kepsek Tetep ke Sekolah

Selasa, 17 Maret 2020 | 15:40 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran virus Korona. Tetapi, surat kali ini ditujukan untuk pengawas dan guru bisa melaksanakan tugas dari rumab masing-masing. Namun, dalam surat tersebut dikecualikan untuk kepala sekolah (kepsek). Dimana, kepsek tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. "Wakil kepala sekolah, kepala subbagian tata usaha sekolah, dan tenaga kependidikan sekolah dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (FWA)," bunyi poin ketiga dalam surat edaran Disdik Jabar tersebut. Tentunya semua itu dalam pengawasan Kantor Cabanv Dinas (KCD) Pendidikan wilayah di kawasan Jabar. Selain itu kepsek juga diminta mengatur pembagian tugas untuk piket secara bergantian. "Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai tanggal 18 sampai 31 Maret 2020," ucapnya. (rd) Jurnalis/Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB