Wakil Ketua I/Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, Dadang Wihana.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus Korona di Kota Depok.Dimana di surat edaran tersebut, ada poin yang menyebutkan masyarakat Kota Depok untuk menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan sampai batas waktu yang belum di tentukan."Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan Resepsi Pernikahan yang akan dilangsungkan," tulis di poin kedua dalam surat edaran tersebut.Tidak hanya itu saja, seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karoke, spa, panti pijat, tempat biliar, bioskop, sarana kebugaran (fitnes center), warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat kegiatan-kegiatan tersebut."Imbauan ini berlaku mulai dari tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut," lanjutnya.Dalam surat tersebut juga dijelaskan, sampai tanggal 21 Maret 2020 tercatat ada 10 orang yang positif virus Korona, yang sembuh empat orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 56 orang yang delapan diantaranya telah selesai, jadi total ada 48 PDP.Lalu untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) ada 347 orang dan 134 diantaranya telah selesai, jadi total ada 240 ODP yang tersisa. (rd)Jurnalis/Editor : Pebri Mulya