utama

Polrestro Depok Sita 29 Kg Ganja Beserta 3 Kurirnya

Kamis, 16 April 2020 | 17:55 WIB
PENJELASAN : Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah saat mengkonfirmasi terkait penangkapan kurir narkoba Polres Metro Depok, Kamis (16/04). FOTO : DICKY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Jajaran Polresta Metro Depok bersama Polsek Beji berhasil mengagalkan pengiriman ganja. Dimana, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan saat mereka akan mengirimkan paket ganja pesanan narapidana yang berada di Lapas. Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, penangkapan kurir ganja merupakan hasil pengembangan informasi anggota Reskrim Polsek Beji. Dari hasil laporan tersebut, anggota melakukan observasi dengan ciri kendaraan yang akan digunakan. “Kami lakukan pengembangan dan berhasil membekuk tiga pelaku kirir di Pelabuhan Merak,” ujar Azis Ardiansyah kepada Radar Depok, Kamis (16/4). Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, lanjut Azis, diamankan juga 40 bungkus ganja dengan berat 29 Kilogram. Dari perbuatan pelaku, ketiga pelaku diancam Pasal 114 dan 112 UU No35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup maupun hukuman mati. (rd/dic)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto : (IG : @iky_slank) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB