utama

DPR: Perusahaan Pers juga Dapat Insentif Pajak

Selasa, 21 April 2020 | 11:16 WIB
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid.   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak, berkaitan dengan dampak virus Korona (Covid-19) di tanah air. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Dalam rapat terbatas antara DPR dengan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu, diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak. “Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/04). Menurut Meutya, namun sampai saat ini kebijakan insentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut. “Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya. Menurut politikus Partai Golkar ini, di saat wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak. “Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya. (rd/net) Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB