ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM - Warga Jawa Timur yang kini berada di Jabodetabek bisa mendapatkan bantuan dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Jatim.
Ini berkaitan dengan adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan membantu warga Jatim yang terkena dampak ekonomi dari pandemi virus Korona (Covid-19).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta warganya yang tidak punya penghasilan atau pendapatannya menurun drastis akibat pandemi virus Korona untuk mengakses website radarbansos.jatimprov.go.id.
Di website tersebut, warga akan didata dan bisa mendapatkan bantuan segera dengan memasukan data identitas diri. Hingga 28 April, website tersebut sudah diakses 3.555.126 orang.
“Daftarkan diri Anda di https://radarbansos. jatimprov.go.id atau Telegram https://infocovid19.jatimprov.go.id/radarbansos,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Benny Sampir Wanto.
Setelah itu, warga akan mendapatkan informasi terkait jenis bantuan apa yang akan didapatkannya
Kemudian, warga bakal mendapatkan informasi terkait jenis bantuan apa yang akan diberikan.
“Masyarakat dapat membuka website Radar Bansos. Baca syarat-syaratnya. Lalu, isi formulir pendaftaran. Setelah itu, mereka akan tahu, kira-kira akan masuk kategori (bantuan, Red) yang mana,” terangnya.
Pada 29 April, tercatat ada 99.204 pengakses baru di website Radar Bansos.
Sebanyak 97 persen mengakses menggunakan mobile phone (Tik). (rd/net)Syarat Mendaftar :
1. Warga Jatim di Jabodetabek
2. Warga Luar provinsi yang tinggal di jatim
3. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), dan bantuan langsung tunai (BLT)
4. Belum mendapatkan bantuan dari pemkab
5. Tidak mendapatkan bantuan dari dana desa
Cara Pendaftaran https://radarbansos.jatimprov.go.id
1. Isi formulir di website
2. Siapkan dokumen nomor kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan nomor rekening listrik.
Editor : Pebri Mulya