- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30.000.000
- Sementara itu, untuk tahun 2020, denda hanya dibebankan sebesar 2, 5 persen saja dengan ketentuan yang sama.
- Telah membayar iuran bulanan tertunggak, paling banyak 24 bulan
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan