RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya tentang membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).
Karena, ada syarat lain yang juga harus dibawa oleh setiap pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM.
Beberapa syarat yang dibawa saat memperpanjang masa SIM, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi. Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.
Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus, maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.
Selanjutnya, pemohon bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga.
Ujian psikologi ini dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya. Terutama, saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan. Namun, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM.
Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa menuju ke kantor Satpas untuk mengisi sejumlah data yang dibutuhkan.
Pada saat pengisian data, sebaiknya pemohon mempersiapkan alat tulis sendiri. Setelah semua data yang dibutuhkan diisi lengkap, maka pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis SIM-nya.
Biaya untuk perpanjangan SIM ini berbeda-beda tergantung dengan kategori SIM yang akan diperpanjang.
Misalkan, untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket bank BRI yang sudah disediakan di setiap kantor Satpas. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu panggilan untuk sesi pemotretan. (rd/net)Editor : Pebri Mulya