Walikota Depok, Mohammad Idris.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, merilis kembali penambahan jumlah kasus sembuh. Namun begitu, masih ada catatan penambahan pasien positif Covid-19 di Kota Depok yang harus segera di tangani, Jumat (26/06).
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jumlah pasien sembuh mengalami penambahan menjadi 490 orang atau 65,42 persen.
“Penambahan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 13 orang,” ujar Mohammad Idris kepada Radar Depok.
Sementara itu, penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak tujuh kasus. Penambahan tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat sebanyak dua kasus, lima kasus merupakan informasi Laboratorium RS UI.
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selesai pemantauan bertambah 35 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 16 orang, sedangkan untuk Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah enam orang.
Ia mengungkapkan, PDP yang meninggal berjumlah 114 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya. Status PDP tersebut merupakan pasien yang dapat dinyatakan positif maupun negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan Public Health Emergency Operating Center (PHEOC).
“Data PDP yang meninggal hanya di keluarkan PHEOC dari Kemenkes RI,” tandasnya.
Terpisah, Pemkot Depok membolehkan untuk membuka tempat penjualan hewan kurban. Namun demikian, perizinannya harus melalui kecamatan setempat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Depok, Diah Sadiah mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
"Izin penjualan hewan kurban dikeluarkan oleh camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat," ujarnya, Jumat (26/06).
Dikatakannya, adapun lurah bertugas melakukan pemetaan wilayah dalam upaya melokalisir lapak. Selain itu, lurah juga diminta melaporkan data dan perkembangan setiap hari.
"Izin kecamatan tersebut, berlaku mulai 26 Juni sampai 8 Agustus, kecuali RW yang masuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)," tuturnya.
Begitu juga dengan izin membuka pemotongan hewan kurban, lanjut Diah, harus melalui kecamatan. Izin tersebut berlaku mulai hari H Iduladha sampai dengan H+3.
Dia juga berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) tidak semua dilaksanakan pada hari H, tetapi dibuat jadwal merata selama empat hari. Dengan demikian, dapat memudahkan dalam pengawasan penyelenggaraannya.
“Lokasi yang dilarang berjualan adalah di trotoar, jembatan, JPO, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Ketertiban Umum," pungkasnya. (dic/net)Jurnalis : Dicky Agung Prihanto (IG : @iky_slank)Editor : Pebri Mulya