utama

Kurir Depok Sembunyikan 11 Kg Sabu di Shockbreaker

Rabu, 1 Juli 2020 | 09:06 WIB
ILUSTRASI : Barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta. FOTO : DERY RIDWANSAH/JAWA POS   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,82 kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, narkoba tersebut disembunyikan oleh para tersangka dalam shockbreaker mobil. Kasus ini merupakan hasil pengintaian aparat selama sebulan terakhir. “Tersangka Jaja selama ini banyak bermain di sabu-sabu selaku pengedar. Kemudian terus didalami oleh anggota dan informasi yang didapatkan yang bersangkutan bawa beberapa kilo sabu,” kata Nana kepada wartawan, Selasa (30/06). Pada 16 Juni 2020, Jaja diketahui mengambil sebuah mobil yang didalamnya diduga sudah berisi sabu. Dia pun dibuntuti hingga ke rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan. “Kita ikuti perkembanganya, sampai dia ngambil kendaraan di parkiran di Tangerang diikuti sampai kerumahnya dan dipastikan yang bersangkutan bawa sabu dan anggota langsung menangkap dan menggeledah dirumahnya,” imbuh Nana. Di rumah Jaja, polisi juga menangkap tersangka ER. Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 8,82 kilogram yang disimpan di dalam shockbreaker. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lain berinisial MA dan R di wilayah Depok. Dari mereka turut disita 3 kilogram sabu. Hasil penyelidikan menduga narkoba ini berasal dari Iran dan Aceh. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (net)   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB