utama

Sanksi Jadi Efek Jera di PSBB Proporsional

Selasa, 21 Juli 2020 | 09:01 WIB
Fraksi PKS dan Anggota Komisi D DPRD Depok, Farida Rachmayanti.   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Adanya kebijakan denda Rp50 ribu dan sanksi sosial bagi pengendara atau warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, disoroti oleh Anggota DPRD Kota Depok. Anggota Komisi D DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, T. Farida Rachmayanti mengaku sangat setuju dengan adanya Perwal yang mengatur sanksi tersebut, sebagai efek jera. “Pandemi ini butuh dukungan semua pihak. Setiap individu harus sadar, mereka garda terdepan. Bukan hanya menjaga diri, tetapi untuk keluarga dan lingkungan,” ungkap Farida kepada Radar Depok, Senin (20/07). Farida menilai, idealnya ini menjadi sebuah kesadaran. Tetapi pada kenyataannya tingkat kesadaran berbeda-beda, dan akhirnya perlu sanksi. Menurutnya, tidak ada cara mengakhiri pandemi ini, selain setiap orang disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19. Pada sisi lain, jika ada warga yang memang benar-benar kesulitan memiliki masker mungkin pemerintah bersama pemangku kepentingan pembangunan lainnya, bisa membantu menyediakan sarana masker bagi yang membutuhkan. “Ada refocusing anggaran sebenarnya, tapi waktu itu lebih ke hal-hal yang sifatnya sarpras dan jaring sosial,” terang Farida. Meski begitu Farida menegaskan, gerakan bantuan masker bisa juga digalakkan tidak hanya pemerintah sendiri. Bisa juga melibatkan swasta, masyarakat Kota Depok punya potensi guyub yang baik. “Mari bersikap bijak. Kita ikuti aturan untuk kebaikan bersama, mulai dari kita. Satu kesadaran (bermasker) selamatkan banyak orang,” harap Farida. Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Turidi mengatakan, secara prinsip tidak masalah sanksi denda itu dibuat. Apalagi kepada warga yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker. “Namun kita juga harus pertimbangkan, apakah faedahnya lebih besar daripada mudharotnya,” ucap pria yang biasa disapa IT kepada Radar Depok, Senin (20/07). IT mencontohkan, apakah bisa lebih fokus pada pencegahan dengan adanya denda tersebut, kemudian siapa yang akan mengenakan denda. Selanjutnya, denda itu dipergunakan untuk apa. Menurut IT semua harus jelas pertanggung jawabannya. Ada tidak anggaran pemkot yang dikeluarkan untuk operasional ini, berapa besar anggarannya kalau ada. “Kalau ada anggaran dan jumlahnya besar, bagikan saja masker gratis kepada pengendara yang tidak pakai masker. Sosialisasikan dengan baik, insha Allah lebih bermanfaat,” harap IT. Terkait nilai denda sebesar Rp50 ribu yang diterapkan pada Perwal tersebut, IT mengaku, hal itu sudah cukup sebagai peringatan dan mendidik. Menurutnya, jangan pemkot fokus pada denda, yang akibatnya masyarakat dibebani lagi dengan denda dimasa sulit ini. “Karena hukum berlaku untuk semua. Bagaimana kalau masyarakat yang memang tidak punya masker, atau maskernya terbatas hanya satu. Kasihan juga kalo didenda,” ujar IT. IT melanjutkan, memakai masker menjadi salah satu ikhtiar dalam melawan Covid-19. Baik untuk keselamatan diri sendiri maupun orang di sekitar. “Terutama jika sedang di luar rumah gunakanlah masker dan tetap berhati-hati dengan mematuhi protokol kesehatan. Semoga ikhtiar dan doa kita semua diijabah oleh Tuhan YME. Wabah Covid-19 ini segera diangkat dari muka bumi. Aamiin,” pungkasnya. (rd/gun)   Jurnalis : M. Agung HR Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB