utama

Denda Tak Bermasker di Depok Dimulai

Kamis, 23 Juli 2020 | 09:26 WIB
DIBERI SANKSI : Petugas gabungan memberikan sanksi kepada warga yang masih tidak menggunakan masker saat beradaa di tempat umum di Simpang Juanda, Jalan Margonda Raya, beberapa waktu lalu. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dalam giat sosialisasi Safari Gerakan Depok Bermasker yang berakhir Rabu (22/7), masih ditemukan ratusan pengendara melanggar karena tidak mengenakan masker. Perlu diketahui mulai Kamis (23/07), Pemkot Depok akan melakukan uji coba penindakan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, dengan penilangan atau denda. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, operasi safari Gerakan Depok Bermasker telah selesai dilakukan. Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker, diberikan hukuman secara tertulis maupun lisan. “Cukup banyak pelanggaran yang dilakukan warga tidak mengenakan masker yang terjaring di lima titik pemeriksaan,” ujar Ferry Birowo kepada Radar Depok. Selain itu lanjut Ferry, selama tiga hari tim gabungan berhasil menjaring 888 pelanggar yang tidak mengenakan masker, saat beraktifitas di luar rumah atau pengguna jalan. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggar yang diberikan sanksi tertulis sebanyak 471 orang, serta pelanggar yang diberikan sanksi lisan 417 pelanggar. Ferry mengungkapkan, setelah operasi safari Gerakan Depok Bermasker diberikan sanksi secara lisan telah berakhir. Namun, Satpol PP akan menindaklanjuti pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker, berupa tilang atau denda administrasi. Terpisah, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, terjadi penambahan konfirmasi positif sebanyak 25 kasus. Penambahan tersebut berasal dari program rapid test Kota Depok, ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak 16 kasus, tiga kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, tiga kasus merupakan informasi dari BBTKLPP Jakarta, dua kasus merupakan informasi dari RS Universitas Indonesia. “Untuk satu kasus lainnya merupakan informasi dari RSUD Kota Depok,” tutur Mohammad Idris. Sementara itu, penerapan sanksi bagi warga yang tidak bermasker di Kota Depok akan dimulai Kamis (23/07). Keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Sosialisasi Gerakan Bermasker yang dilakukan sejak Senin (20/07). "Ajakan menggunakan masker sudah sering dilakukan Pemkot Depok. Kini tinggal penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol," kata Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana, di Balaikota, Rabu (22/07). Dikatakannya, kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel gabungan. Seperti petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan. "Kita juga dibantu Kodim 05/08 Depok dan relawan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Depok. Termasuk, melibatkan Bank BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pembayaran sanksi," ungkapnya. Gandara melanjutkan, razia akan dilakukan di lima titik. Adapun untuk lokasi khusus (lokus) masih dirahasiakan. "Satu titik ada sekitar 20 petugas, juga ada stan dari BJB. Jadi, pembayarannya langsung di sana. Uangnya langsung masuk ke kas APBD Kota Depok," pungkasnya. (dic/net)   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB