utama

Daftar Ulang SKB CPNS Depok 1-7 Agustus

Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:56 WIB
BERAKTIVITAS : Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok beraktivitas pada saat jam istirahat di Balaikota Depok, kemarin (3/8). Diketahui BKPSDM telah membuka daftar ulang bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calaon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, telah membuka daftar ulang untuk peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Pendaftaran tersebut telah dibuka mulai 1 hingga 7 Agustus 2020. Daftar ulang peserta SKB CPNS 2019 Kota Depok sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99, tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019. “Kami membuka daftar ulang SKB CPNS 2019 Kota Depok, mulai 1 hingga 7 Agustus,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati kepada Radar Depok, Senin (3/8). Mary melanjutkan, peserta SKB CPNS dapat mengakses laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscn.bkn.go.id untuk melakukan daftar ulang. Selain itu, peserta yang mengikuti SKB berhak kembali memilih lokasi tes. Selama pendaftaran ulang, perubahan lokasi tes maksimal dilakukan sebanyak tiga kali. Kemudian, peserta diwajibkan mencetak kartu tanda ujian SKB yakni pada 8 Agustus 2020. Kartu tersebut dapat diperoleh dari laman BKN melalui akun peserta. “Jadwal dan lokasi penyelenggaraan SKB, akan diumumkan pada hari selanjutnya. Namun, BKPSDM Kota Depok untuk sementara menunjuk Hotel Bumi Wiyata menjadi lokasi tes SKB CPNS,” tegasnya. Mary menuturkan, pihaknya akan memberlakukan penerapan protokol kesehatan pada tes ujian SKB. Untuk satu sesi akan diisi 100 peserta, dengan jarak antar peserta minimal satu meter. Selain itu, peserta diminta cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak, dan pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh peserta mencapai 37.3, peserta akan ditempatkan di ruangan terpisah. “Setelah selesai peserta di minta langsung pulang, dikarenakan hasil dapat dilihat melalui website,” tuturnya. Terpisah, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan peserta SKB CPNS 2019 untuk hati-hati memilih lokasi ujian. Pasalnya, perubahan lokasi maksimal sebanyak tiga kali. Menariknya, dalam penentuan lokasi ujian, peserta bisa memilih di dalam maupun luar negeri, sesuai keberadaannya saat ini. Hal tersebut untuk mendekatkan peserta ujian dengan lokasi tes guna mencegah penyebaran Covid-19. “Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom lokasi domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini," kata Paryono. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada provinsi atau kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB. Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini. "Kami ingatkan kepada peserta jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal tiga kali," tegasnya. Dalam Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada 27–30 Juli 2020. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website instansi masing-masing. Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN dengan memilih lokasi ujian mulai 1–7 Agustus 2020. Selanjutnya, sambung Paryono, peserta mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada 8 Agustus. Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN. (dic/net)   Tentang SKB CPNS Kota Depok 2019   Peserta Lolos SKB: 804 Orang   Daftar Ulang Peserta: 1-7 Agustus 2020   Rujukan: Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99   Akses Daftar Ulang Laman BKN: sscn.bkn.go.id   Sorotan: - Peserta berhak kembali memilih lokasi tes - Perubahan lokasi tes maksimal dilakukan 3 kali - Peserta wajib mencetak kartu tanda ujian SKB pada 8 Agustus - Kartu ujian diperoleh dari laman BKN melalui akun peserta   Penunjukan Lokasi Tes Sementara: Hotel Bumi Wiyata   Protokol Kesehatan Selama SKB CPNS: - Satu sesi diisi 100 peserta - Jarak antarpeserta minimal 1 meter - Peserta diminta cuci tangan - Menggunakan masker - Tetap menjaga jarak - Pengecekan suhu tubuh   Catatan: - Bila suhu tubuh peserta mencapai 37.3, maka peserta di tempatkan di ruangan terpisah. - Selesai tes SKB CPNS peserta diminta langsung pulang - Hasil dapat dilihat melalui website   Jurnalis : Dicky Agung Prihanto Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB