utama

Tak Ada Sanksi Jika Melanggar Jam Malam di Depok

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:06 WIB
PROTOKOL KESEHATAN : Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP Covid-19) Kota Depok memberlakukan jam malam, ternyata belum ada sanksi untuk yang melanggarnya. Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, untuk pengawasan pemberlakuan jam malam pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas. Baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan kantor. “Kami akan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari. Akan kami evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau sanksi,” tegasnya. Dimana, dalam kebijakan tersebut ada beberapa poin yang menjadi pembatasan aktivitas masyarakat. Diantaranya toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mal beroperasi hingga pukul 18.00 wib. Sedangkan khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 wib. Laluuntuk aktivitas warga dibatasi maksimal sampai pukul 20:00 WIB. “Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (31/08),”  tuturnya. Adanya pembatasan aktivitas bagi para pengelola cafe dan rumah makan disoroti oleh sejumlah pihak. Salah satunya diungkapkan Kahfi Kamaru pemilik cafe Rumah Kawan di Jalan Bima Raya Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya. Ia mengaku, pembatasan aktivitas tersebut cukup membuatnya was-was. PROTOKOL KESEHATAN : Aktivitas warga di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK   Satu sisi diperlukan sebagai pembatasan sosial dan mencegah warga berkumpul, di sisi lain penghasilan pengusaha cafe dan restoran akan terdampak. “Berat sebetulnya, sedih juga. Tapi bagaimana pun harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Kahfi kepada Radar Depok. (rd/net)   Jurnalis : M. Agung HR Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB