utama

Bawaslu Depok Walk Out dari Rapat Pleno 

Senin, 14 September 2020 | 09:31 WIB
RAPAT : Jajaran penyelenggaran Pemilu Kota Depok saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (13/09). FOTO : ISTIMEWA   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinilai diacuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menyatakan Walk Out pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (13/09). Kendati demikian, KPU Kota Depok tidak mengindahkan sikap Bawaslu Depok, dan tetap melanjutkan proses pleno serta mengabaikan rekomendasi jajaran pengawas Pemilu di Kota Depok. “Pada awal Pleno kami menyampaikan rekomendasi penundaan penetapan DPS, agar KPU Kota Depok terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih,” tutur Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah. Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Ayat 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019, yakni PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy. “Sampai agenda rapat pleno belum juga disampaikan salinan data tersebut. Selain itu penundaan diperlukan agar KPU Kota Depok menyelesaikan permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih yang belum tuntas. Seperti data pemilih DPK tahun 2019 yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih A.KWK,” ucap Andriansyah kepada Radar Depok. Sementara, Dede Slamet Permana yang juga Anggota Bawaslu Kota Depok menambahkan, sesuai hasil pengawasan Bawaslu Depok melalui jajaran Panwaslu Kecamatan, ditemukan fakta adanya oknum PPS yang memberikan by name by adress ke pihak eksternal, dan ditemukan PPDP yang menggandakan A.KWK di dua Kelurahan dengan dalih untuk pegangan. Padahal, Dede melanjutkan, dalam Surat Balasan KPU Kota Depok mengenai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Depok 12 September 2020 menginstruksikan PPS dan PPK untuk tidak memberikan data kepada pengawas Pemilu. “KPU Kota Depok berdalih menjaga kerahasiaan data sebagaimana ketentuan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013, 1), PKPU nomor 6 tahun 2020 pasal 25 ayat 4, dan SE KPU RI nomor 684/PL.021.-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS,” imbuh Dede. RAPAT : Jajaran penyelenggaran Pemilu Kota Depok saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (13/09). FOTO : ISTIMEWA   Kemudian, sambung Dede, terkait Pemilih Rutan, tidak ada yang namanya ‘Pemilih Rutan’. Karena berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pemilih rutan tetap berada di TPS asal. “Jumlahnya 696, bagaimana nasib mereka ketika hari H pencoblosan. Dan perihal isu tersebut KPU Kota Depok tidak menyampaikan kepada publik, padahal ini merupakan sesuatu yang harus publik ketahui. Lalu terdapat 12.128 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan 17.182 Data Tidak Dikenal,” sambungnya. Dede menegaskan, semua keruwetan ini akan menjadi masalah besar apabila Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tetap dilanjutkan. “Lakukan penundaan, karena Data Pemilih adalah kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada. Jangan lagi menjadi Data Permasalahan Tetap. Tapi Data Pemilih yang akurat dan menjamin hak pilih warga negara,” ucap Dede. Terpisah, Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan bahwa jajaran Bawaslu Kota Depok Walk Out saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS. “Itu kan hak mereka. Teman-teman di Bawaslu menganggap kami tidak menindaklanjuti rekomendasi, padahal kami sudah lakukan,” kata Nana kepada Radar Depok. Ia pun menegaskan bahwa KPU Kota Depok telah melaksanakan tahapan tersebut, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan yang ada. Menurut Nana, proses pleno di tingkat kota itu runutannya dari pleno tingkat kelurahan dan kecamatan. Di kelurahan dan kecamatan berjalan lancar dan baik, tidak ada catatan. “Sehingga, kami menganggapnya tidak ada persoalan. Jadi, apa yang dilontarkan kemudian menjadi pertanyaan kami di tingkat kota. Memang bagaimana pleno di tingkat kelurahan dan kecamatan, kan sudah lancar pada tandatangan berita acara semua,” tegasnya. Terkait tidak membuka akses informasi mengenai by name by address yang dilontarkan Bawaslu Depok, Nana kembali menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan memberi NIK penduduk. RAPAT : Jajaran penyelenggaran Pemilu Kota Depok saat Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Jalan Raya Kartini, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Minggu (13/09). FOTO : ISTIMEWA   “Ada surat yang dikeluarkan KPU RI, kami dasarnya itu. Kami bekerja sesuai dengan bingkai PKPU dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nana. Kendati demikian, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kerja-kerja pengawasan dari Bawaslu Kota Depok untuk mengawasi kinerja jajaran KPU Kota Depok dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020. “Tentu, sebagai sesama penyelenggara Pemilu, cita-cita kami sama, ingin terselenggaranya pesta demokrasi yang sukses, tanpa ekses dan terpilih pemimpin yang legitimate dengan tingkat partisipasi tinggi serta tidak ada permasalahan dikemudian hari,” pungkas Nana. (rd/cky)   Jurnalis : Ricky Juliansyah Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB