utama

Tiga Titik Lokasi SIM Keliling Depok pada Kamis, 17 September 2020

Kamis, 17 September 2020 | 06:47 WIB
  RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan. Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok. Pelayanan SIM keliling pada Kamis, 17 September 2020, dilaksanakan di tiga titik lokasi. Lokasi pertama Pasar Segar Cinere, Jalan Cinere Raya Kota Depok, kedua ada di Trans Studio Mall Cibubur, dan satu lagi ada di Depok Town Square. Mohon diperhatikan, karena jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB. Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur. Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya. Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya :   1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya 2. KTP asli beserta fotokopinya 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter. Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000.   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB