utama

Dua Titik Lokasi SIM Keliling Depok pada Jumat, 18 September 2020

Jumat, 18 September 2020 | 07:01 WIB
  RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan. Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok. Pelayanan SIM keliling pada Jumat, 18 September 2020, dilaksanakan di dua titik lokasi. Lokasi pertama di Cimanggis Square Jl. Raya Bogor, Kota Depok, dan lokasi kedua di Masjid Baiturahman Jl. Raya Tole Iskandar, Sukmajaya, Kota Depok. Waktu pelayanan SIM keliling tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sementara untuk pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB. Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur. Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya. Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya :   1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya 2. KTP asli beserta fotokopinya 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter. Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000.   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB