utama

Lokasi SIM Keliling Depok pada Kamis, 24 September 2020

Kamis, 24 September 2020 | 08:15 WIB
  RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan. Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok. Pelayanan SIM keliling pada Kamis, 24 September 2020 :
Lokasi pertama di Pasar Segar Cinere, Jalan Cinere Raya no. 66, Kecamatan pukul 08:00-12:00 WIB. Lalu ada jga di Pesona Square Depok, Jalan Ir. H. Djuanda no. 99, Kecamatan Sukmajaya dari pukul 08:00-12:00 WIB.
Polresto Depok memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM keliling yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Sabtu, sedangkan untuk hari Minggu libur. Formulir pendaftaran yang disediakan di layanan SIM Keliling Depok terbatas hanya untuk 100 orang setiap harinya. Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya :
-
  1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya 2. KTP asli beserta fotokopinya 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter 4. Surat Kehilangan (untuk syarat SIM hilang). Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB