utama

Rumah Makan di 101 RW Stop Dine In

Senin, 5 Oktober 2020 | 09:54 WIB
SUASANA : Kafe dan rumah makan saat pukul 18.00 WIB,  di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo Minggu (04/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terus berbenah diri dalam mengentaskan penularan Virus Korona (Covid-19). Mulai kemarin (4/10), pelaku usaha kuliner di 101 wilayah RW di Kota Depok dilarang melayani konsumen makan dan minum di tempat (Dine In).  Pemberlakuan tersebut seirama dengan ditetapkannya 38 kelurahan di Kota Depok, sebagai lokasi penerapan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Pantauan Radar Depok, masih ada beberapa kafe dan restoran yang setelah pukul 18:00 WIB, masih menyediakan layanan makan ditempat. Contoh di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo. Padahal dua lokasi tersebut masuk dalam PSKS. Kendati demikian ada juga kafe yang mematuhi aturan tersebut. Pemilik Roemah Cofee di Margonda, Yogi Ahmad mengaku, mendukung pembatasan jam operasional kafe dan restoran hanya sampai jam enam sore. "Kita dukung aja apa yang menjadi kebijakan pemerintah, kita taat aturan kok, " kata Yogi kepada Radar Depok, Minggu (04/10). Meski demikian, dia mengaku akibat adanya pandemi dan pembatasan jam operasional, omset kafenya menurun drastis."Omset Agustus sampai September merosot 55 persen," tuturnya. Yogi hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut lantaran, jenis usaha yang dia pasarkan tidak dapat disiasati dengan penjualan online. "Kita Cofee Shop yang basenya dine in dan jam bisnis kita di atas jam enam sore. Jadi ga bisa dijual dengan jasa online melalui aplikasi," tuturnya. SUASANA : Kafe dan rumah makan saat pukul 18.00 WIB,  di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo Minggu (04/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   Sementara itu, Muhammad Hatta selaku manager Walking Drums mengatakan, pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah demi kepentingan bersama. Walau hal tersebut sangat berdampak pada penjualan di kafe. "Apapun kebijakanya akan kami ikuti, demi kepentingan bersama," ujarnya. Senada, Local Marketing Restoran Imperial Tables, Faldi Harluki mengatakan, pihaknya juga akan mendukung kebijakan pemerintah selama tujuanya jelas. "Kalau tujuannya jelas, kita akan menyesuaikan peraturan daerah itu," tuturnya. Dia menerangkan, untuk menyiasasti pemberlakuan pembatasan jam operasional, pihaknya tengah bekerjasama dengan e-commerce dan partner delivery untuk membuat program promosi agar produk mudah dijangkau masyarakat. "Kita juga maksimalkan penggunaan media online untuk share promosi kita," jelasnya. Terpisah, Ketua APPBI Kota Depok, Sutikno Pariyoto menyebut, mendukung semua kebijakan dan peraturan yang disahkan Pemkot Depok dalam memutus penyebaran Covid-19. “Pada dasarnya kami mendukung semua kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok dalam mengurangi penyebaran virus covid-19,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (4/10). Disisi lain, dia juga mencemaskan dampak dari kebijakan tersebut. Jika berlangsung lama maka akan ada peningkatan jumlah pengangguran. Dan pelaku usaha yang gulung tikar akibat penurunan jumlah pengunjung. “Mengenai kebijakan ini, kami berharap pembatasan ini tidak berlangsung lama, mengingat kegiatan ekonomi di bidang kafe dan restoran ini juga melibatkan banyak tenaga kerja, terlebih keadaan sekarang yang sepi pengunjung, karena jam ramai itu dari sore ke malam hari,” ujarnya. SUASANA : Kafe dan rumah makan saat pukul 18.00 WIB,  di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo Minggu (04/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK   Dia berharap, semoga bencana covid-19 di Indonesia, khususnya di kota Depok segera berakhir. Sehingga kondisi ekonomi di kota asal belimbing ini bisa pulih seperti sedia kala. “Semoga bencana covid-19 ini dapat segera berakhir dan kondisi ekonomi di Depok bisa stabil lagi,” tegasnya. Perlu diketahui,  Pjs Walikota Depok, Dedi Supandi mengeluarkan surat keputusan yang isinya adalah pelarangan bagi pelaku usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya untuk melayani makan dan minum ditempat. "Pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid -19 (PSKS) tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in)," ujar Dedi Supandi dalam surat keputusan, Minggu (04/10). Adapun larangan untuk makan dan minum di 101 RW Kota Depok itu berlaku selama 14 hari kedepan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Walikota Depok Nomor 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tentang Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Sementara, Sekretaris Satpol PP Depok, Ferry Birowo mengaku, pelaksanaan PSKS belum ada razia terkait surat keputusan yang dibuat Pjs Walikota Depok. “Minggu umunya libur. Sebentar saya tanya dulu  kebagian data,” tutupnya singkat. (rd)   Rincian Wilayah yang Dilarang Makan Ditempat :
  1. Kecamatan Cimanggis
- Kelurahan Curug RW9 - Kelurahan Tugu RW4 dan RW8 - Kelurahan Harjamukti RW16 - Kelurahan Mekarsari RW2, RW6, RW10 dan RW20 - Kelurahan Cisalak Pasar RW1, RW2, RW3, RW8, dan RW9 - Kelurahan Pasir Gunung Selatan RW2, dan RW9
-
SUASANA : Kafe dan rumah makan saat pukul 18.00 WIB,  di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo Minggu (04/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK  
  1. Kecamatan Tapos
- Kelurahan Sukamaju Baru RW3, RW5, dan RW15 - Kelurahan Cimpaeun RW9  
  1. Kecamatan Pancoranmas
- Kelurahan Rangkapanjaya Baru RW2, RW3, RW6, RW10 dan RW14 - Kelurahan Mampang RW1, RW4, dan RW6 - Kelurahan Depok Jaya RW1, RW4, dan RW6  
  1. Kecamatan Beji
- Kelurahan Beji RW17 - Kelurahan Kukusan RW2, RW3, RW4, RW7, dan RW8 - Kelurahan Tanah Baru RW3, RW9, RW11, dan RW13 - Kelurahan Beji Timur RW6  
  1. Kecamatan Limo
- Kelurahan Grogol RW4 dan RW11 - Kelurahan Meruyung RW2 dan RW11 - Kelurahan Krukut RW4 - Kelurahan Limo RW3 dan RW15  
  1. Kecamatan Cinere
- Kelurahan Gundul RW1 dan RW2 - Kelurahan Cinere RW15  
  1. Kecamatan Cipayung
- Kelurahan Cipayung Jaya RW7 - Kelurahan Bojong Pondok Terong RW5, RW6, dan RW8  
  1. Kecamatan Sukmajaya
- Kelurahan Sukmajaya RW3, RW7, RW9, RW10, dan RW13 - Kelurahan Mekarjaya RW8, RW15, RW16, RW23 dan RW24 - Kelurahan Abadi Jaya RW18 dan RW22 - Kelurahan Baktijaya RW9, RW19 - Kelurahan Tirtajaya RW2, RW3, RW4, RW5, dan RW7  
  1. Kecamatan Cilodong
- Kelurahan Jatimulya RW4 - Kelurahan Kalimulya RW3, RW6, RW7, RW9 dan RW11 - Kelurahan Kalibaru RW1, RW9 - Kelurahan Sukamaju RW1, RW2, RW6, RW23, dan RW30  
  1. Kecamatan Sawangan
- Kelurahan Pengasinan RW2, RW5, RW7, dan RW10 - Kelurahan Cinangka RW1, RW2, RW8 dan RW9 - Kelurahan Pasir Putih RW7, RW8, dan RW9
-
SUASANA : Kafe dan rumah makan saat pukul 18.00 WIB,  di sekitaran Kelurahan Rangkapanjaya Baru (RJB), Pancoranmas hingga Kelurahan Meruyung, Limo Minggu (04/10). FOTO : LULU/RADAR DEPOK  
  1. Kecamatan Bojongsari
- Kelurahan Pengasinan RW7 - Kelurahan Cinangka RW12 - Kelurahan Pasir Putih RW9 Jurnalis : Tim Radar Depok Editor : Pebri Mulya, Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB