Pjs Walikota Depok, Dedi Supiandi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ancaman Virus Korona (Covid-19) di Kota Depok belum juga usai. Kendati dikabarkan November vaksin virus mematikan tersebut didistribusikan ke Depok, kasus positif dan meninggal masih saja ada. Demi menekan upaya angka penularan, Kota Depok kembali memperpanjang pembatasan sosial kegiatan usaha (PSKU). Selama 14 hari, restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya dilarang melayani makan ditempat.
Kepada Radar Depok, Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Depok, Dedi Supandi mengungkapkan, Pemkot Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 443/385/Kpts/Dinkes/Huk, pembatasan kegiatan usaha berlaku selama 14 hari kerja, yaitu sejak tanggal 04-17 Oktober 2020. Kemudian, keputusan ini diperpanjang lagi mulai 18-31 Oktober 2020.
Adapun, pembatasan kegiatan usaha berlaku pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dengan beberapa ketentuan.
“Seperti, tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan diberikan dengan cara dibawa pulang (take away) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Di luar wilayah PSKS, lajut Dedi, pelayanan makan di tempat sampai pukul 18:00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21:00 WIB.
Lalu, pada Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/395/Kpts/Dinkes/Huk/2020 terkait jam operasional baik untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/kegiatan lainnya diperkenankan sampai pukul 20:00 WIB.
“Sementara untuk aktivitas warga diperbolehkan sampai pukul 21:00 WIB,” tegasnya.
Pjs Walikota Depok, Dedi Supiandi.
Menimpali hal ini, Customer Relation Hachi Group di Shabu Hachi, Joesoef Kresnadi Tjipto mengatakan, tempat dia bekerja terus mendukung dan mematuhi regulasi pemerintah, apalagi dalam upaya pencegahan penyebaran virus Korona.
"Kami ikuti regulasi dari pemkot yang pasti punya pertimbangan tersendiri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Karena Semua kebijakan pasti ada pro dan kontra serta positif dan negatif tetapi kami percaya dan mengikuti ahlinya," ujarnya kepada Radar Depok, Minggu (18/10).
Dia mengaku, telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan seperti memakai Oximeter, menjaga kesehatan crew dan pemberian masker bagi pelanggan yang membutuhkan.
“Kalau bicara dampak pasti ada. Saat ini lumayan berkurang pengunjung yang datang,” jelasnya.
Terpisah, Owner Kafe Roemah Coffe, Yogie Ahmad mengatakan, selalu menaati aturan yang diterapkan pemerintah, kendati ada dampak pahit yang dirasakan.
"Jujur saja, coffee shop buka di atas pukul 18:00 WIB berat, karena kafe kita konsepnya untuk nongkrong. Paling efek dominonya karyawan akan dirumahkan," singkat dia.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno Pariyoto menyebut, akan terus menaati peraturan yang dibuat pemerintah, dan bersyukur atas izin dine in yang diberikan gugus tugas Covid-19. Dia berharap, agar Covid-19 segera berakhir dan kondisi dapat seperti semula.
Pjs Walikota Depok, Dedi Supiandi.
"Intinya kami tetap menaati peraturan, kami bersyukur dari pemerintah dan gugus tugas masih melihat kondisi ekonomi yang ada, dengan tetap membolehkan konsep makan di tempat," tandasnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, angka positif, sembuh dan meninggal ada penambahan. Dalam laman https://ccc-19.depok.go.id/, angka positif sudah menyentuh 6.195 orang, artinya bertambah 69 warga yang terkonfirmasi. Warga Depok sembuh menjadi 4.614, bertambah 49 orang. Meninggal juga terjadi penambahan dua warga, kini menjadi 174 jiwa. (rd/arn/cr2/hmi)Jurnalis : Tim Radar DepokEditor : Pebri Mulya