RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok kembali menyelenggarakan pelaksanaan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk wilayah Depok dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi Bus SIM Keliling yang disediakan.
Sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun, tidak dapat dilakukan pada program pelayanan SIM Keliling ini, masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Polres Metro Depok.
Pelayanan SIM keliling pada Selasa, 3 November 2020 :
Layanan SIM keliling hari ini berada di dekat bekas bangunan Ramayana yang terletak di Jalan Raya Bogor, Cimanggis Kota Depok.
Wilayah DKI Jakarta, layanan SIM keliling dilansir dari situs NTMC Polri berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.
Lokasi pertama ada di parkir Mall Grand Cakung. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.
Kemudian untuk lokasi kedua, masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.
Untuk Wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.
Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall PTC Pulo Gadung.
Sedangkan untuk wilayah Bogor, pelayanan SIM keliling hari ini berada di satu lokasi. Yakni di dealer Yamaha Mekar Motor Cibinong.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM Keliling diantaranya :
1. SIM asli beserta fotokopinya, yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli beserta fotokopinya
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Kehilangan (untuk syarat SIM hilang).
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk SIM C adalah sebesar Rp75.000 dan untuk SIM A sebesar Rp80.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
Editor : Pebri Mulya