RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok yang diduga terlibat kampanye salah satu paslon Pilkada 2020, telah direkomendasikan namanya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya disebutkan bahwa alur pemberian rekomendasi ASN yang melanggar kode etik yaitu Bawaslu Kota Depok ke Bawaslu Jabar, kemudian ke pusat, dan terakhir ke pihak tertinggi yaitu KASN.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono menyebutkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang diduga telah melanggar kode etik ASN tersebut berada di tangan KASN.
“Kami mengikuti ketentuan yang berlaku, dan mengikuti rekomendasi dari KASN,” ucap Hardiono kepada Radar Depok, Senin (9/11).
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat maupun informasi dari KASN terkait dua nama ASN yang sudah direkomendasikan Bawaslu Kota Depok.
“Saya belum menerima informasinya,” ucap Mary singkat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menegaskan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nama-nama yang sudah direkomendasikan ke KASN.
“Nantinya yang berhak menyampaikan yaitu KASN. Selain Bawaslu, nama pelanggar yang tahu hanya para pelapor dan KASN,” terang Luli kepada Radar Depok, Senin (9/11).
Luli mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar kode etik tidak tahu apa saja sanksinya. namun, sudah jelas pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta.
Kemudian, pada Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait anggota atau calon gubernur, calon bupati, atau calon walikota yang sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, kepolisian, TNI, Kepala Daerah atau perangkat sejenisnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1), akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Luli menuturkan, pihaknya selalu menyosialisasikan melalui surat imbauan atau pun webinar terkait ASN yang harus netral.
“Kami selalu mengingatkan dan melakukan sosialisasi terus kepada para ASN. Tidak ada henti-hentinya kami lakukan,” tutup Luli. (rd/cr3)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya