ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kelanjutan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) memasuk tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.
Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol pada Sabtu (14/11), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari enam situs berita, empat blog pribadi, dan Wikipedia.
Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.
Ada juga lima buku yang menjadi acuan dalam RUU tersebut, terutama dalam hal mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dan kesehatan manusia. Tetapi yang janggal, ada satu buku, yang justru tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.
Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.
Pembentukan RUU Minol salah satu alasannya terdapat pada dokumen pendukung yang ditemukan di situr resmi DPR, yakni selaras dengan tujuan negara yang terangkum dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.
Dijelaskan, surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.
ILUSTRASI
Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini, rinciannya 18 orang anggota dari Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.
Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.
Lalu juga dijelaskan, aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.
"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag. (rd/net)Editor : Pebri Mulya