utama

Kedepannya, Gaji PNS Tidak Berdasarkan Pangan dan Golongan

Minggu, 29 November 2020 | 14:09 WIB
BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : DOK. RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Saat ini BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang. Dia mengungkapkan, ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana dari sebelumnya yang terdiri dari banyak komponen. “Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” katanya. Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan, besarannya berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang. “Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya. Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya. BERAKTIFITAS : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktifitas saat jam istirahat di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu. FOTO : DOK. RADAR DEPOK   Lebih lanjut Paryono mengatakan perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS. Selain itu Paryono juga menekankan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati. “Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif. Jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” pungkasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB