utama

Fakta-fakta Penangkapan Maaher At Thuwailibi Sampai Jadi Tersangka

Jumat, 4 Desember 2020 | 10:34 WIB
Maaher At Thuwailibi   RADARDEPOK.COM - Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ bernama Soni Eranata atau biasa dikenal dikenal dengan Ustad Maaher At Thuwailibi ditangkap polisi. Simak fakta-fakta dari penangkapan Maaher At Thuwailbi : 1. Menghina Habib Luthfi Soni alias Maaher adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Akun itu diduga memosting kalimat yang diduga menghina Habib Luthfi bin Yahya, kiai NU. "Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (03/12). Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan tersebut disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya: 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' Soni alias Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended. Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto. 2. Dilaporkan ke polisi Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak pelapor menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan. Pelapor diwakilkan oleh kuasa hukum bernama Muannas Alaidid. Muannas mengonfirmasi pelaporan pemilik akun @ustadzmaaher_ pada Senin (16/11) lalu. "Berkaitan sama konten dia yang menyebut 'pakai jilbab itu cantik ya kaya kiai-kiai Banser' nah itu mencantumkan foto Habib Luthfi. Nah menurut undang-undang, konten itu dilarang, karena penghinaan," katan Muannas. Maaher At-Thuwailibi juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai l**** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat. Maaher At Thuwailibi   3. Ditangkap di Bogor Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Tanah Saeral, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (03/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Ada juga beberapa barang yang disita. Surat penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. "Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut. "Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan," kata anggota tim kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, di Bareskrim Polri, Kamis (03/12). Selain ponsel dan alat komunikasi, ada pula KTP yang ikut disita. 4. Status: Tersangka kasus ujaran kebencian Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. "Saat ini sudah ditetapkan tersangka ,dan saat ini sedang dikembangkan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kamis (03/12). Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. 5. Dijerat pakai UU ITE Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok. "Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo. Maaher At Thuwailibi   6. Terancam penjara 6 tahun Soni alias Maaher terancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Pihak kepolisian menjelaskan ancaman pidana ini sebagaimana termuat dalam UU ITE. "Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (03/12). 7. Polisi gandeng ahli bahasa dan ITE Dalam menentukan jeratan hukum, Polri turut mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12). (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB