Juru bicara FPI, Slamet Maarif.
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah kelompok akan menggelar Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Massa tergerak hanya ingin menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Juru bicara FPI, Slamet Maarif menyebut, akan menggelar aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12). Unjuk rasa tersebut terkait kasus penembakan enam laskar FPI oleh pihak kepolisian.
“Selain itu, FPI juga meminta pembebasan Rizieq Shihab, yang kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” jelas Slamet Maarif yang tinggal di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Senada dengan Slamet Maarif, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, juga membenarkan rencana unjuk rasa itu. "Benar," jawab Novel," tegasnya. Namun, Novel belum bisa memastikan berapa banyak massa yang akan terlibat dalam unjuk rasa. Pihaknya pun sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
"Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan," lanjut Novel.
Adanya aksi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan aksi 1812 tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Saya imbau, menyatakan pendapat itu kan hak, oleh UU diperbolehkan. Kalau mereka akan menyampaikan pendapat, boleh kan. Kita minta supaya, karena dalam suasana COVID, kita harapkan mereka menghormati protokol kesehatan yang ada," kata Waketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan.
Bagi Anwar, lebih baik jika Habib Rizieq tidak ditahan Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus Habib Rizieq lebih kepada kasus perbedaan pendapat, dari pada kriminal.
"Ini bukan pencuri, koruptor, garong ya. Kalau Habib Rizieq korupsi, tangkap, proses, selesai. Ini kan perbedaan pendapat, ada perbedaan pandangan mengelola bangsa, mengelola negara. (Presiden) Jokowi dengan revolusi mental, dan Rizieq dengan revolusi akhlaknya," kata Anwar.
Sementara itu, apakah kasus Habib Rizieq soal kerumunan itu ranah pidana? Anwar menyebut kasus itu masih perdebatan. Ada pihak yang menilai Habib Rizieq tidak bisa ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan tersebut.
Juru bicara FPI, Slamet Maarif.
"Saya tidak menolak kalau Habib Rizieq bersalah, dia harus diproses. Banyak ahli hukum, saya kan bukan ahli hukum, bilang dia tidak bersalah, tidak ada undang-undang yang bisa dipakai menjerat dia," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan pihaknya tak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana Aksi 1812 yang digelar oleh gabungan ormas Islam dalam wadah ANAK NKRI.
"Ya tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," kata Yusri Yunus
Polisi bakal melakukan upaya preventif agar tidak ada kerumunan di ibu kota. Sebab, Aksi 1812 berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Preventif kita mulai dari bekasi dari daerah kita sampaikan kalau ada kerumunan massa. Kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan," jelas Yusri.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menurunkan personel di lapangan.
"Tetap ada. Nanti akan kita sampaikan, kita akan rapat dulu," lanjutnya.
Diketahui, dalam poster yang beredar, aksi tersebut bertajuk 'Aksi 1812 bersama anak NKRI'. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13:00 WIB.
Habib Rizieq kini sudah menjadi tersangka kasus kerumunan. Habib Rizieq dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (rd/net)Editor : Pebri Mulya