PN LOCKDOWN : Beberapa waktu suasana Pengadilan Negeri Kota Depok sebelum di tutup akibat dua pimpinan dinyatakan positif Covid-19. FOTO : ARNET/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Dua pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, dinyatakan positif Covid-19. Kepastian tersebut diketahui setelah dilakukan swab test. Kendati digoyang Korona, sidang perkara akan tetap berjalan secara virtual, hanya saka pelayanan ditutup hingga 30 Desember.
"Iya benar dua pimpinan positif setelah menjalani swab. Pelayanan ditutup tapi sidang masih berjalan dengan membatasi jumlahnya, itu karena tidak bisa ditunda," ungkap Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Minggu (27/12)
Diketahui, kedua pucuk pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang terpapar covid 19 adalah Ketua Pengadilan Negeri, Sutiyono dan Paniter Muda (Panmud) Hukum PN Kota Depok Nurlela.
Saat ini, kordinasi telah dilakukan kepada Gugus Tugas Kota Depok untuk melakukan penelusuran serta melakukan penyemprotan disinfektan, untuk mengantisipasi penyebaran.
Dia meminta dengan tegas kepada seluruh pihak yang berinteraksi, atau kontak erat dengan dua pucuk pimpinan. Segera melakukan swab test, untuk mengetahui kesehatan serta kondisi terkini. "Saya sudah menghimbau agar siapapun untuk lakukan tes segera mungkin, biar ada upaya pencegahan serta tidak menyebar ke pihak lain, terlebih keluarga," kata Nanang.
Sebagian karyawan yang berada di lingkungan penhadilan sudah sebagian yang melakukan tes swab secara mandiri, dan hasil tes menyatakan negatif dari cirus covid 19.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dan wilayah dengan status Zona Merah Covid-19. Dengan ini disampaikan, terhitung mulai 28 hingga 30 Desember 2020, pertama, pembatasan pelayanan hanya untuk permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang. Kedua, jadwal layanan Pengadilan dimulai pukul 09:00 WIB hingga 14:00 WIB. Ketiga, tamu dan atau Pengunjung yang memasuki area Kantor PN Depok dikenakan ketentuan.
PN LOCKDOWN : Beberapa waktu suasana Pengadilan Negeri Kota Depok sebelum di tutup akibat dua pimpinan dinyatakan positif Covid-19. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK
Ketentuan tersebut dinyatakan Nanang, agar seluruh yang beraktifitas memakai masker, mencuci tangan dengan air dan menggunakan sabun, wajib membasuh tangan dengan hand sanitizer, wajib dilakukan pendeteksian suhu tubuh, dan apabila suhu tubuh lebih dari 37 derajat celcius dilarang masuk.
“Selain majelis hakim, petugas sidang, para pihak dan saksi dilarang masuk ke dalam ruang sidang. Dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di Ruang Sidang,” beber Nanang.
Juru Bicara PN Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, dua pimpinan di PN Kota Depok ini positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Rabu (23/12) lalu.
"Kantor PN Kota Depok lockdown hingga 30 Desember 2020. Mohon doanya agar Ketua PN Kota Depok dan Panmud Hukum PN Kota Depok lekas sembuh dan segera pulih. Untuk kabar lebih jelasnya, mohon maaf belum dapat diberikan," singkatnya. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya