utama

Dari Tilang, selama 2020 Kejari dapat Rp 1,8 Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 | 12:23 WIB
KINERJA SETAHUN : Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro didampingi jajaran Kejari Kota Depok, saat Konfrensi Pers Pencapaian Kinerja Tahun 2020, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. Selasa (12/01). FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2020, Kejaksaan Negeri Kota Depok menangani 36.306 berkas tilang, "Dari seluruh pelanggar yang kena tilang, kami memperoleh denda senilai Rp 1.8 Miliyar lebih," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, saat melakukan Konfrensi Pers Pencapaian Kinerja Kejari Kota Depok tahun 2020. Selasa (12/01). Dirinya menyampaikan, tentunya akan ada rasa bangga karena Kejari Depok memberikan kontribusi kepada Negara, sebab seluruh denda akan diserahkan ke kas negara. Namun, ditekankan Sri, di sisi lain ada hal yang sangat di sayangkan, karena jumlah tersebut, menandakan masih minimnya masyarakat dalam pengendara. "Kalau kita lihat dari jumlah itu, berarti setiap bulan ada sekitar 3.000 pelanggar, dan jika di bagi lagi, maka setiap pekan, ada sekitar 700 pelanggaran," tandasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://www.youtube.com/watch?v=EZvNceALMgg

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB