ILUSTRASI
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang Pemerintah mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.Ada tujuh provinsi yang menerapkan PPKM jilid II,yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.Beberapa akrivitas masyarakat pun dibatasi, dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus Korona (Covid-19) di Indonesia. Salah satu aktivitas yang dibatasi yakni sektor transportasi.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:- Angkutan antarlintas batas negara- Angkutan antarkota antarprovinsi- Angkutan antarkota dalam provinsi- Angkutan antarjemput antarprovinsi- Angkutan pariwisataSementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi:- Mobil penumpang
https://youtu.be/9CXgMQjrxfU
ILUSTRASI
- Sepeda motor- Angkutan sungai, danau, dan penyeberanganDidalam tulisan yang ada di Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.Tetapi, untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/9CXgMQjrxfU