utama

Catherine Wilson Diputuskan Penjara 7 Bulan

Senin, 25 Januari 2021 | 17:37 WIB
Catherine Wilson   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memutuskan tujuh bulan penjara bagi terdakwa Catherine Wilson alias Keket dan Jumaidi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Putusan tersebut akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani kedua terdakwa dari awal sampai hari ini," jelas Majelis Ketua, Nugraha Medica Perkasa saat membacakan putusan sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (25/01) Dijelaskannya selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa dinilai kooperatif sehingga persidangan berjalan lancar dari awal hingga putusan. Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Verna Wahono menjelaskan, pihaknya menerima yang menjadi keputusan sidang, karena terdakwa sendiri menerima dan siap menjalani. "Kita terima, karena dari Catrien sendiri yang menjalani juga terima," ungkapnya saat dikonfirmasi. Namun disampaikan Verna, jika putusan tersebut dipotong masa tahanan, berarti kliennya kemungkinan keluar pada bulan februari 2021 "Iya karena ka Catrien sudah menjali masa tahanan selama 6 bulan 13 hari, jadi tinggal jalani sisa tahanannya saja," tandasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/kKh3ceHcAf0

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB