utama

ASN Dilarang Berafiliansi dengan 6 Organisasi Terlarang

Jumat, 29 Januari 2021 | 19:30 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM - Pemerintah dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi dengan Ormas terlarang. Jadi, semua itu diarur dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN yang diterbitkan 25 Januari 2021. Dimana isi surat edaran tersebut Pemerintah melarang setiap ASN berhubungan ataupun mendukung organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya. Ada 6 daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Cahyo Kumolo menyebut bahwa ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip. Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari surat keputusan bersama tentang larangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pemerintah 30 Desember 2020. Aparatur sipil yang terbukti melanggar aturan, terkait organisasi terlarang akan dikenai sanksi ringan hingga berat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian , sesuai peraturan perundang-undangan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/LtH7kQ8QLJI

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB