utama

Sidang Raffi Ahmad Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 3 Februari 2021 | 16:55 WIB
TUNJUKAN BERKAS : Kedua Kuasa Hukum dari tergugat maupun penggugat saat menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis Hakim atas perkara Raffi Ahmad yang melanggar protokol kesehatan, di Pengadilan Negeri Kota Depok. FOTO : ARNET/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sidang perkara Raffi Ahmad yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (3/2) masuk dalam tahapan mediasi. Ketua Majelis  Hakim, Eko Julianto mengatakan, berkas keduanya lengkap dan perkara akan dilanjutkan dalam tahapan mediasi. "Waktu mediasi yaitu 30 hari kerja. Kalau dirasa waktu tersebut kurang atau tidak cukup, bisa diperpanjang lagi sesuai kesepakatan bersama," terang Eko saat persidangan berlangsung. Namun, ditegaskannya, mediasi harus berlangsung dalam ruang mediasi PN Kota Depok. Sidang kali ini, pihak penggugat yakni David Tobing tidak menghadiri persidangan, hanya diwakili tim kuasa hukumnya. Begitu juga pula tergugat Raffi Ahmad yang kehadirannya diwakili kuasa hukum, yaitu Jonathan Tampubolon. Namun sayang, kuasa hukum Raffi tidak bersedia memberi komentar terkait sidang yang digelar hari ini. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB