utama

UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan, Berikut Syarat Siswa Dinyatakan Lulus

Kamis, 4 Februari 2021 | 14:13 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Keputusan ini atas pertimbangan pandemi virus Korona (Covid-19) yang masih terus meningkat. Sebagai gantinya, kelulusan siswa bisa ditentukan dari nilai rapor. "Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," tulis Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021. Untuk diketahui, UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020, karena pandemi Covid-19. Lalu ada wacananya, UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Namun, Mendikbud Nadiem Makarim memundurkan jadwal asesmsen nasional itu hingga September 2031, yang berarti tak ada ujian yang digelar secara nasional di tahun ajaran ini. Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah. Ketentuan yang sama berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.   https://youtu.be/eF2Q23S1e3Q ILUSTRASI   Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya. Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," tutup surat tersebut. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya     https://youtu.be/eF2Q23S1e3Q

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB